PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers

Kamis, 14 Februari 2019 04:27 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers. Keputusan itu diumumkan secara resmi pada Rabu, 13 Februari 2019.

Simak: Ketua Dewan Pers Jelaskan Soal Medali Kebebasan Pers untuk Jokowi

“Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, hari Rabu, 13 Februari 2019, Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak bisa diterima,” demikian keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar memutuskan penggugat dihukum membayar biaya perkara setelah gugatannya ditolak. Sesuai dengan surat gugatan bernomor 235/PDT.G/JKT.PST/2018, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845 ribu.

Advertising
Advertising

SPRI dan PPWI sebelumnya memperkarakan Dewan Pers karena dinilai telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas. Keduanya menggugat Dewan Pers pada April 2018 dengan berbekal peraturan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat gugatannya, SPRI dan PPWI menilai peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Dewan Pers. Dalam proses perjalanannya, pengadilan telah menyediakan ruang mediasi bagi penggugat dan tergugat.

Majelis hakim menimbang tiga hal dalam persoalan tersebut. Pertama, pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan yang dibuat oleh Dewan Pers. Kedua, karena pokok materi gugatannya adalah permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers, majelis hakim menilai harus ada pengujian apakah peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Simak: Ketua Dewan Pers Ikut Serahkan Medali ke Jokowi, Ini Kata Anggota

Selanjutnya, ketiga, untuk menguji sah tidaknya kebijakan Dewan Pers, hal itu bukan wewenang Pengadilan Negeri. Menurut peraturan, pengajuan ini dilakukan oleh badan peradilan lain.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

4 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

4 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

18 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

21 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

28 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

29 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

30 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya