TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar enggan menanggapi sikap Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo yang ikut menyerahkan medali Kemerdekaan Pers bersama Penanggung Jawab Hari Pers Nasional Margiono kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Tanya Pak Ketua saja ya," ujar Ahmad saat dihubungi, Ahad, 10 Februari 2019.
Baca: Jokowi Peringati Perayaan Hari Pers Nasional di Surabaya
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menjelaskan bahwa medali Kemerdekaan Pers itu bukan wewenang Dewan Pers. Medali itu diputuskan oleh panitia Hari Pers Nasional dengan pertimbangan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, pers sudah diberikan ruang kebebasan.
Nezar juga menegaskan instansinya tidak memiliki tradisi memberikan benda, hadiah, atau penghargaan apa pun kepada pihak lain, kecuali memberikan sertifikat wartawan utama kepada wartawan senior sesuai persyaratan.
"Dalam acara HPN di Surabaya kemarin, Ketua Dewan Pers hanya diminta menyerahkan saja," ucap Nezar.
Baca: 3 Indikator Kebebasan Pers dan Medali untuk Jokowi
Penanggung Jawab HPN 2019 Margiono mengungkapkan alasan penganugerahan medali tersebut. Penghargaan medali Kemerdekaan Pers itu diberikan kepada pejabat tertinggi di negara ini, karena dianggapnya tidak pernah mencederai kebebasan pers.
"Apresiasi ini diberikan kepada pejabat tertinggi di negeri ini lantaran tidak pernah mencederai kemerdekaan pers di negeri ini, sehingga kemerdekaan pers tetap sehat, positif, dan memiliki masa depan yang lebih baik," kata Margiono.
Adapun Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan terus menjamin kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berpendapat. Jaminan tersebut diberikan selama informasi atau pendapat yang disajikan benar-benar menjunjung tinggi tanggung jawab moral, etika, tata krama, dan disampaikan sesuai aturan yang ada.
Baca: Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali
"Pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, yang dipandu tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, serta kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran," kata Jokowi.