Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Selasa, 12 Februari 2019 14:52 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat jumpa pers dan ramah tamah bersama produser, sutradara dan artis pemeran film Dilan 1991, di Rumah Dinas Gubernur Gedung Pakuan Bandung, Minggu, 10 Februari 2019. (dok Pemprov Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ridwan Kamil dilaporkan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dengan metode rapat umum atau terbuka pada acara Hari Lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, Sabtu, 9 Februari 2019.

Baca: Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Pengacara Singgung Kasus Kubu Jokowi

"Acara tersebut dilangsungkan bersamaan dengan deklarasi dukungan pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut Jogar," ujar Koordinator TAIB, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.

Muhajir menduga, Ridwan Kamil selaku Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) telah berkampanye di luar jadwal dalam metode rapat umum, yakni di Lapangan Merdeka Kerkop, Garut, tempat acara berlangsung. Dalam acara itu, ucap dia, Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Menurut ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibenarkan dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Mujahir.

Dalam laporannya ini, Muhajir menyertakan beberapa alat bukti yakni cuplikan layar dari berita media daring, serta video acara. Video tersebut merekam Ridwan Kamil menyerukan orasi 'Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'. "Ridwan Kamil telah menawarkan nomor urut 01, yang merupakan citra diri pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ini masuk kampanye," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Muhajir, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ini sama halnya dengan kasus yang disangkakan ke Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Slamet menjadi tersangka dengan dugaan melakukan kampanye rapat umum atau terbuka di acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak, Solo, Januari lalu.

Dalam laporan ini, Ridwan Kamil disangkakan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 UU itu menyebutkan, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 Ayat 1 Huruf g, yakni rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Baca: Kubu Jokowi Minta Ketua PA 212 Tersangka Tak Dikaitkan Anti-Islam

Atas hal ini, Ridwan Kamil terancam hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 492 Undang-undang yang sama.

Berita terkait

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

3 jam lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

2 hari lalu

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

7 hari lalu

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

9 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

12 hari lalu

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya