Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan Pelanggaran Kampanye
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 11 Februari 2019 08:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua PA 212 atau Presidium Alumni Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.
Simak juga: Polisi Jerat Ketua PA 212 dengan Pasal Kampanye di Luar Jadwal
Slamet pun akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang. "Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.
Dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo Raya, Surakarta, pada 13 Januari 2019 lalu. Saat itu, Slamet berorasi pada saat acara ceramah tersebut.
Dalam ceramahnya, Slamet menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. "Pencekalan di mana-mana, dari bandara, terminal, stasiun. Kita ngaji ada yang panik, tablig akbar panik, takut ada pengajian akbar," kata Slamet kepada para jemaah yang hadir di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Ahad, 13 Januari 2019.
Meski banyak pelarangan, Slamet meminta agar jemaah tidak takut. "Kita tidak takut. Semakin teguhkan hati perjuangan agar 2019 ganti presiden!" kata Slamet kepada jemaah yang disambut teriakan "Prabowo".
Baca selanjutnya: Tim Kampanye Daerah Laporkan Slamet Maarif ke Bawaslu
<!--more-->
Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin pun kemudian menganggap orasi yang diucapkan Slamet bermuatan kampanye. Alhasil, tim TKD Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan Slamet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Solo pada 17 Januari 2019.
Simak juga: Amien Rais Tunggui Pemeriksaan Slamet Maarif hingga 6 Jam
Ketua TKD Solo Her Suprabu mengatakan mereka mendapat banyak laporan terkait adanya ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. "Ada teriakan ganti presiden, atribut ganti presiden. Selain itu yang lebih substantif lagi adalah ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan calon," kata Her Suprabu.
Menurut dia, acara yang digelar di Bundaran Gladak pada Ahad 13 Januari itu tidak masuk kegiatan kampanye resmi. Namun, TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Surakarta menemukan ada beberapa unsur kampanye dalam acara tersebut. "Sehingga kami menganggap sebagai kampanye terselubung atau kampanye tanpa izin," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Solo memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Slamet pun sempat dipanggil oleh Bawaslu Solo untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut pada 22 Januari 2019.
Ketua PA 212 Slamet Maarif membantah jika orasinya disangkutpautkan dengan kampanye. Menurut dia, orasinya tersebut dalam konteks banyak pelarangan ceramah. Bukan seruan meminta untuk memilih salah satu pasangan calon.
Simak kelanjutannya: Bawaslu temukan pelanggaran dan serahkan kepada polisi
<!--more-->
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan menemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perkara ini. "Kami akan laporkan kepada polisi," kata dia.
Baca: Polisi Selidiki Dugaan Pidana Pemilu Ketua Umum PA 212
Kepolisian Resor Kota Surakarta mulai menyidik dugaan pidana pemilu oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif. Polisi telah menerima laporan tentang dugaan itu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jumat sore 1 Februari 2019.
"Kami telah menerima laporan serta berkas-berkas dari Bawaslu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli.
Kemudian, pada 7 Februari 2019, tim penyidik Polresta Surakarta memeriksa Slamet. Ia dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Dari pemeriksaan itu lah, penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka.
Ketua PA 212 Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.