Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan Pelanggaran Kampanye

Senin, 11 Februari 2019 08:47 WIB

Slamet Maarif mendatangi Polresta Surakarta untuk hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dia didampingi sejumlah tokoh dan pendukung PA 212. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua PA 212 atau Presidium Alumni Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.

Simak juga: Polisi Jerat Ketua PA 212 dengan Pasal Kampanye di Luar Jadwal

Slamet pun akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang. "Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.

Dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo Raya, Surakarta, pada 13 Januari 2019 lalu. Saat itu, Slamet berorasi pada saat acara ceramah tersebut.

Dalam ceramahnya, Slamet menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. "Pencekalan di mana-mana, dari bandara, terminal, stasiun. Kita ngaji ada yang panik, tablig akbar panik, takut ada pengajian akbar," kata Slamet kepada para jemaah yang hadir di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Ahad, 13 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Meski banyak pelarangan, Slamet meminta agar jemaah tidak takut. "Kita tidak takut. Semakin teguhkan hati perjuangan agar 2019 ganti presiden!" kata Slamet kepada jemaah yang disambut teriakan "Prabowo".

Baca selanjutnya: Tim Kampanye Daerah Laporkan Slamet Maarif ke Bawaslu

<!--more-->

Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin pun kemudian menganggap orasi yang diucapkan Slamet bermuatan kampanye. Alhasil, tim TKD Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan Slamet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Solo pada 17 Januari 2019.

Simak juga: Amien Rais Tunggui Pemeriksaan Slamet Maarif hingga 6 Jam

Ketua TKD Solo Her Suprabu mengatakan mereka mendapat banyak laporan terkait adanya ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. "Ada teriakan ganti presiden, atribut ganti presiden. Selain itu yang lebih substantif lagi adalah ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan calon," kata Her Suprabu.

Menurut dia, acara yang digelar di Bundaran Gladak pada Ahad 13 Januari itu tidak masuk kegiatan kampanye resmi. Namun, TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Surakarta menemukan ada beberapa unsur kampanye dalam acara tersebut. "Sehingga kami menganggap sebagai kampanye terselubung atau kampanye tanpa izin," katanya.

Selanjutnya, Bawaslu Solo memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Slamet pun sempat dipanggil oleh Bawaslu Solo untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut pada 22 Januari 2019.

Ketua PA 212 Slamet Maarif membantah jika orasinya disangkutpautkan dengan kampanye. Menurut dia, orasinya tersebut dalam konteks banyak pelarangan ceramah. Bukan seruan meminta untuk memilih salah satu pasangan calon.

Simak kelanjutannya: Bawaslu temukan pelanggaran dan serahkan kepada polisi

<!--more-->

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan menemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perkara ini. "Kami akan laporkan kepada polisi," kata dia.

Baca: Polisi Selidiki Dugaan Pidana Pemilu Ketua Umum PA 212

Kepolisian Resor Kota Surakarta mulai menyidik dugaan pidana pemilu oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif. Polisi telah menerima laporan tentang dugaan itu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jumat sore 1 Februari 2019.

"Kami telah menerima laporan serta berkas-berkas dari Bawaslu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli.

Kemudian, pada 7 Februari 2019, tim penyidik Polresta Surakarta memeriksa Slamet. Ia dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Dari pemeriksaan itu lah, penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka.

Ketua PA 212 Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

8 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

47 hari lalu

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

51 hari lalu

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

51 hari lalu

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

51 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

58 hari lalu

Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?

Baca Selengkapnya

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

2 Maret 2024

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

1 Maret 2024

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya