Pakar Hukum: Pemberian Remisi Susrama Bukan Kewenangan Presiden

Reporter

Antara

Kamis, 7 Februari 2019 16:01 WIB

Jurnalis membentangkan spanduk dan poster saat menggelar aksi tolak remisi pembunuh jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, presiden tidak memiliki kewenangan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana. "Secara konstitusional, remisi tidak masuk ke dalam ranah kewenangan eksekutif presiden," kata Feri dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Secara konstitusional presiden memiliki kewenangan di ranah kekuasaan negara, yang terdiri dari kewenangan eksekutif, administrasi birokrasi, legislatif, diplomasi, serta ranah pertahanan dan keamanan. Dari ranah eksekutif, presiden berwenang memberikan empat jenis pengampunan pidana berupa grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. "Dari empat jenis pengampunan yang menjadi wewenang presiden yang diatur oleh undang-undang, tidak ada remisi," jelas Feri.

Baca: AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama

Feri mengatakan hal itu ketika menyinggung keputusan remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa. Jasad Prabangsa ditemukan di perairan Padang Bai, Karangasem, setelah beberapa hari dinyatakan hilang. Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan korban terkait dengan berita tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.

Remisi merupakan kewenangan ruang eksekutif dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. "Ada teori yang menyebutkan bahwa presiden tidak boleh memiliki wewenang untuk memberikan remisi karena ditakutkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang," ujar Feri.

Baca: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi ...

Berdasarkan teori ini, kata Feri, di beberapa negara terdapat ketentuan bahwa beberapa jenis kejahatan tidak boleh menerima remisi bahkan proses pemaafan di kemudian hari.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada Susrama, karena menilai pemberian remisi yang merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu, telah mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers.

Advertising
Advertising

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

22 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya