Puspen TNI Jelaskan Penyebab 150 Jenderal tanpa Jabatan
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 6 Februari 2019 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan setidaknya ada ratusan perwira menengah dan perwira tinggi yang tak memiliki jabatan struktural. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.
Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan
"Tadinya jumlah lebih dari itu. Kemudian ada pengembangan jabatan sehingga berkurang-kurang," ujar Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut Sisriadi, banyaknya jenderal yang menganggur ini disebabkan oleh penambahan masa pensiun TNI di tingkat perwira tinggi. Hal itu sudah diatur sejak 15 tahun lalu dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Karena perubahan usia pensiun perwira dari usia 55 ke usia 58," katanya.
Sisriadi mengatakan banyaknya perwira tinggi dan menengah yang menagggur ini bukan disebabkan oleh alotnya kaderisasi di TNI. Hal itu, ucap dia, murni karena ada perpanjangan masa pensiun perwira tinggi. "Ini juga pernah saya ramalkan, karena perubahan usia pensiun tanpa diikuti perubahan ketentuan kenaikan pangkat perwira," ucapnya.
TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di intetnal TNI. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga menuturkan pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.
Simak juga: Komisi I DPR Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Revisi UU TNI
Revisi UU TNI menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. "Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi.