Jokowi Beri 6 Arahan Kebencanaan di Rakornas BNPB dan BPBD

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 2 Februari 2019 17:03 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka rapat koordinasi nasional penanggulangan bencana BNPB dan BPBD di JX International Convention Exhibition, Surabaya, Jawa Timur, 2 Februari 2019. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah seluruh Indonesia di JX International Convention Exhibition, Kota Surabaya, Sabtu, 2 Februari 2019. Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan enam arahan terkait kebencanaan.

Baca: Soal Maimun Zubair, Sandiaga: Mungkin Mendoakan Prabowo - Jokowi

Pertama, berkaitan dengan perencanaan rancangan pembangunan di daerah. Sebagai negara yang berada di dalam garis cincin api, maka setiap rancangan pembangunan hendaknya dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan risiko bencana. "Bappeda harus ngerti ini di mana daerah merah, di mana daerah hijau, di mana daerah dilarang, di mana daerah yang diperbolehkan," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Sabtu, 2 Februari 2019.

Menurut Jokowi, rakyat harus betul-betul dilarang untuk masuk dan mendirikan bangunan di dalam tata ruang yang memang sudah diberi tanda merah dan berbahaya. Artinya, mereka harus taat dan patuh kepada rencana tata ruang karena bencana di Indonesia itu selalu berulang dan ada siklusnya.

"Bappeda juga harus mulai merancang, rakyat diajak untuk membangun bangunan-bangunan yang tahan gempa kalau memang daerah itu rawan gempa," katanya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Jokowi meminta pelibatan akademisi dan pakar-pakar kebencanaan untuk meneliti, mengkaji, dan menganalisis potensi bencana dan titik-titik mana yang sangat rawan bencana. Hal ini harus dilakukan secara masif sehingga dapat memprediksi ancaman dan dapat mengantisipasi, serta mengurangi dampak bencana.

"Sehingga kita tahu misalnya akan adanya megathrust, kita tahu akan adanya pergeseran lempengan misalnya. Itu kalau sudah pakar-pakar berbicara, ya disosialisasikan kepada masyarakat. Bisa lewat pemuka-pemuka agama, bisa lewat Pemda. Ini penting sekali," kata dia.

Arahan selanjutnya, Jokowi meminta jajaran di daerah untuk siaga bila terjadi bencana di wilayahnya sendiri. Saat bencana terjadi di suatu daerah, gubernur harus bertindak sebagai komandan satuan tugas darurat untuk melakukan penanganan bencana. Pangdam dan Kapolda kemudian akan membantu kerja komandan satgas darurat itu.

Keempat, Indonesia harus bisa membangun sekaligus merawat sistem peringatan dini yang terpadu. Dengan bantuan para pakar, daerah dan pusat akan mulai menganalisis titik-titik rawan bencana yang membutuhkan kehadiran sistem peringatan tersebut. Jokowi memerintahkan Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengoordinasikan semua kementerian dan lembaga terkait agar sistem peringatan dini segera terwujud.

Kelima, Jokowi menginstruksikan agar segera dilakukan edukasi kebencanaan, terutama di daerah rawan bencana. Edukasi ini bisa dilakukan di masyarakat, sekolah, maupun lewat pemuka agama. "Yang namanya papan-papan peringatan itu diperlukan, rute-rute evakuasi itu harus ada. Jangan kalau ada bencana ada yang lari ke timur, barat, dan utara. Harus jelas rute evakuasi itu menuju ke mana. Segera ini dikerjakan," ucapnya.

Baca: Ma'ruf Amin: Jokowi Bangun Jalan Tol, Yang Tak Tahu Berarti Tidur

Terakhir, Jokowi ingin agar dilakukan simulasi latihan penanganan bencana secara berkala dan teratur untuk mengingatkan masyarakat secara berkesinambungan sampai ke tingkat paling bawah. Dengan demikian, masyarakat betul-betul siap menghadapi setiap bencana.

"Meskipun bencana itu bukan hanya gempa, tsunami, dan tanah longsor, tetapi memang yang paling banyak menelan korban adalah di gempa bumi dan tsunami," katanya.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya