Rumah Sakit Pertanyakan Kemampuan Verifikator Askeskin
Reporter
Editor
Jumat, 8 Februari 2008 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan perihal pelayanan asuransi kesehatan untuk rakyat miskin atau askeskin dinilai membingungkan pengelola rumah sakit di daerah.Jaminan pemerintah yang akan membayar seluruh klaim operasional askeskin dianggap masih kabur. Apalagi janji pemerintah yang akan segera mengirimkan dana setelah pihak rumah sakit menyetorkan nomor rekeningnya dianggap bisa menjerumuskan pihak rumah sakit."Bagaimana kami bisa menggunakan dana itu sementara tidak ada verifikator yang memeriksa pengeluaran biaya operasional askeskin. Selama masih belum ada kejelasan mengenai verifikatornya, kami belum berani menyetorkan nomor rekening karena kami tidak mau muncul permasalahan apalagi sampai berkaitan dengan masalah hukum. Jangan-jangan kami nanti dituduh korupsi," kata Tri Lastiti Widowati, Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit Dr Moewardi Solo, Jumat (8/2).Dirjen Pelayanan Medik Depkes per 31 Januari lalu mengeluarkan Surat Edaran No. 32.01.01/I/289/08 ke rumah sakit-rumah sakit yang memberikan pelayanan askeskin. Dalam suratnya disebutkan rumah sakit tetap wajib memberi pelayanan kepada pemegang askeskin. Pemerintah menjamin pembayarannya langsung melalui Departemen Kesehatan. Bahkan pihak rumah sakit diminta segera mengirimkan rekening bank untuk segera diberi dana awal selama tiga bulan. "Verifikatornya siapa dan bagaimana kemampuannya," kata Lastiti.Rumah Sakit Kasih Ibu Solo tidak lagi melayani pasien askeskin yang memerlukan rawat inap dan cuci darah (hemodialisa terapi) sejak awal bulan Februari lalu. Manajer Pelayanan Medis RS Kasih Ibu, Umar Bahaswan, mengatakan banyak hal yang belum bisa meyakinkan pengelola rumah sakit dari surat edaran tersebut."Misalnya soal pengadaan obat, kalau dulu obat untuk peserta askeskin itu harganya berbeda dengan obat untuk pasien biasa. Apakah hal itu juga berlaku setelah PT Askes tidak menjadi verifikator," katanya.Dia juga mempertanyakan kemampuan verifikator. Dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan siapa yang ditunjuk verifikator penggunaan dana askeskin. Namun dia mengatakan informasi yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Solo, nantinya verifkator akan berasal dari Dinas Kesehatan, yakni dari Tim Riset Kesehatan Daerah atau Rikesda."Tapi dari DKK sendiri meragukan kemampuan tim ini. Kami belum bisa memutuskan akan tetap melayani pasien askeskin atau tidak," kata Umar.Imron Rosyid
Donald Trump tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya setelah undang-undang jaminan kesehatan baru lolos di Kongres dan hampir menggantikan Obamacare.