MA Tegaskan Jaksa Bisa Eksekusi Buni Yani

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Jumat, 1 Februari 2019 13:40 WIB

Menolak dieksekusi Kejari Depok, Buni Yani memilih salat Jumat di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung tak mau ambil pusing perihal pernyataan Buni Yani yang menyatakan putusan kasasi lembaga itu tak jelas. Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani meminta agar penahanannya ditunda.

Baca: Buni Yani Tolak Dieksekusi, Upaya Paksa Ditentukan Kejari Depok

"Apanya yang tidak jelas? Itu urusan dia. Tapi kami sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan, pengaju meneruskan ke pihak-pihak. Selesai sudah tugas," ucap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Februari 2019.

Pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Baca: Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi Budi Yani. Alhasil, dia tetap dihukum 18 bulan penjara.

Andi menegaskan Kejaksaan Negeri Depok bisa menahan Buni Yani meski putusan kasasi tidak memerintahkan penahanan. Ia menjelaskan, putusan kasasi adalah putusan akhir yang mengikat pihak-pihak terkait, yaitu jaksa dan terdakwa. Dengan begitu, putusan kasasi mengandung unsur eksekutorial.

"Jadi begini, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan kepada pihak-pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, itu sudah mengandung nilai eksekutorial. Karena tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa (Peninjauan Kembali)," kata Andi.

Andi pun menyatakan, karena kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir, maka tidak perlu memuat perintah penahanan. Tanpa memuat hal tersebut, putusan kasasi sudah bersifat eksekutorial.

Baca: Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet

"Jadi sebenarnya tidak perlu. Dengan putusnya begitu bahwa putusan MA itu putusan terakhir dari upaya biasa. Dengan diberitahukan pada pihak-pihak itu sudah inkrah. Artinya, jaksa sudah bisa melaksanakan eksekutor," kata Andi.

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

33 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

41 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

51 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

52 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, KPK: Akan Diumumkan Bila Penyidikan Cukup

6 Maret 2024

Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, KPK: Akan Diumumkan Bila Penyidikan Cukup

KPK belum mengumumkan nama tersangka dari pengembangan kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma). Windy Idol dan Hasbi Hasan kabarnya tersangka.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

5 Maret 2024

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

5 Maret 2024

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

2 Maret 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya