Pimpinan KPK Apresiasi KPU Rilis Daftar Caleg Eks Koruptor
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 31 Januari 2019 09:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum merilis daftar calon legislatif bekas narapidana korupsi. Menurut dia mengumumkan caleg eks koruptor dapat memberikan referensi bagi pemilih untuk menentukan wakil yang bersih dan jujur.
“Bagus dong, supaya masyarakat mendapat penerangan untuk memilih yang bersih dan jujur,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca: Buka Data Caleg Eks Koruptor, KPU: Pilih Calon yang Bersih
KPU merilis data caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan caleg eks koruptor itu berjumlah 49 dari berbagai partai. Dia mengatakan dari 49 orang itu, 40 caleg mendaftar di DPRD provinsi dan Kabupaten/kota, 9 orang lainnya caleg DPD. Untuk caleg DPRD, ada 12 dari 16 partai yang mencalonkan mantan terpidana korupsi.
Partai itu adalah Gerindra 6 orang, Golkar 8 orang, Berkarya 4 orang, Hanura 5 orang, Demokrat 4 orang, PDIP 1 orang, Garuda 2 orang, Perindo 2 orang, PKPI 2 orang, PAN 4 orang, PKS 1 orang, PBB 1 calon.
Baca:Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU Hari Ini
Alex menuturkan sejak awal KPK mendukung KPU untuk merilis daftar itu. Sebelumnya perwakilan KPU telah mendatangi KPK untuk mendiskusikan rencana mengumumkan daftar caleg eks koruptor. “Kami sampaikan, umumkan saja,” katanya.
Menurut Alex, pengumuman daftar caleg eks koruptor bukan dimaksudkan untuk mempermalukan kandidat. Tetapi, hal itu dilakukan hanya sebagai penyampaian fakta.