Bela Buni Yani, Fadli Zon Nilai Putusan Mahkamah Agung Sumir

Kamis, 31 Januari 2019 08:04 WIB

Dari kiri: ustad Derry Sulaiman, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Buni Yani mengikuti aksi solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Aksi solidaritas ini dihadiri oleh Fadli Zon, Neno Warisman, Buni Yani, Ustad Derry Sulaiman serta Mulan Jameela. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani sumir. Menurut Fadli, tidak ada narasi tegas yang menyebut Buni Yani bersalah dalam amar putusan tersebut.

Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

"Di dalam putusan itu hanya disebutkan kasasi Buni Yani ditolak dan hanya memerintahkan ia membayar Rp 2.500," kata Fadli saat ditemui dalam konferensi pers pernyataan terbuka Buni Yani menanggapi rencana eksekusi penahannya di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 30 Januari 2019.

Amar putusan MA menyatakan permohonan kasasi Buni Yani ditolak. Ketua majelis dan hakim-hakim anggota memutuskan penolakan kasasi tersebut pada November lalu. Salinan putusan itu diberikan kepada jaksa penuntut umum dan diteken panitera pada 28 Januari.

Atas amar putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Depok mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan pada Buni Yani. Buni akan ditahan pada 1 Februari mendatang.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya akan mengajukan fatwa dan penangguhan penahanan kepada Mahkamah Agung. Senada dengan Fadli, Aldwin menilai putusan MA tidak memuat narasi penahanan. Adapun secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.

Advertising
Advertising

- Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Atas dasar itu, Aldwin menilai Kejaksaan Negeri Depok tidak berhak mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan terhadap kliennya. Fadli mengimbuhkan, sejak awal, proses pengadilan untuk Buni Yani sarat persoalan politik ketimbang hukum. Apalagi persoalan ini mencuat saat masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.

Politikus Partai Gerindra itu menduga pihak yang memperkarakan Buni Yani mencari-cari orang tidak bersalah untuk diproses hukum. Ia berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Buni Yani hingga penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan pertanyaan.

Baca: Berikut Isi Salinan Putusan MA Penolakan Kasasi Buni Yani

Buni Yani sebelumnya dijatuhi vonis 18 bulan penjara. Hakim memvonis dia bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya