Dewan Pers Persilakan Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah

Reporter

Tempo.co

Selasa, 29 Januari 2019 08:39 WIB

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis, 24 Januari 2019. Lukman mengatakan, rumah ibadah harus dijaga kesuciannya sebagai tempat untuk menjalankan kewajiban beribadah. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan terhadap Tabloid Indonesia Barokah akan memasuki babak baru setelah Dewan Pers kemarin menyatakan tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. Dengan kepastian itu, kepolisian bisa menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana dalam penyebaran tabloid tersebut.

Baca: Dituduh Dalang Tabloid Indonesia Barokah, Ini Jawaban Ipang Wahid

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menuntaskan penelitian terhadap keberadaan dan konten Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan produk jurnalistik,” kata Yosep kepada Tempo.

Yosep memaparkan, tabloid tersebut tak bisa disebut produk media massa karena tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Yosep menambahkan, seluruh data berkaitan dengan redaksinya juga fiktif. Isi tabloid pun tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang memuat wawancara, verifikasi, dan konfirmasi. “Kami akan menyampaikan hasil pendapat, penilaian, dan rekomendasi ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” kata dia.

Pernyataan itulah yang ditunggu kepolisian. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pernah mengungkapkan bahwa Polri membutuhkan hasil kajian Bawaslu dan Dewan Pers sebelum memulai penyelidikan terhadap Indonesia Barokah. Dia menegaskan, Polri akan bergerak setelah mendapat kepastian perihal dugaan tindak pidana dalam penerbitan tabloid tersebut. “Kalau pidana, pasti diusut,” kata Argo.

Baca: 5 Fakta Seputar Tabloid Indonesia Barokah: Alamat Palsu

Polemik tentang Indonesia Barokah mencuat setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai konten informasi pada tabloid tersebut menyudutkan pasangan yang mereka usung. Dalam edisi perdananya pada Desember 2018, Indonesia Barokah menurunkan tulisan sampul muka berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik”. Halaman depan tabloid dilengkapi karikatur seseorang yang mengenakan sorban dan memainkan dua tokoh wayang. BPN kemudian melaporkan tabloid yang beredar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta itu ke Dewan Pers serta Bawaslu.

Advertising
Advertising

Anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar, mengatakan lembaganya belum menemukan indikasi pelanggaran aturan pemilu. Meski demikian, dia mengimbuhkan, Bawaslu telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menghentikan pendistribusian Indonesia Barokah. “Kami berupaya mencegah penyebarluasannya.”

Baca: Kantor Pos Solo Masih Tahan 500 Kiriman Tabloid Indonesia Barokah

Adapun Wakil Kepala Kantor Pos Besar Solo, Zainal Alamsyah, menuturkan telah menahan 500 amplop surat yang diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah. Surat yang hendak ditujukan ke sejumlah pesantren dan masjid tersebut masuk ke Kota Solo pada 15 Januari 2019. “Kami tahan dalam keadaan tertutup karena tak boleh membuka barang milik konsumen,” kata dia.

AHMAD RAFIQ | AYU CIPTA | ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | FRANSISCO R.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

3 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya