TEMPO.CO, Solo - Kantor Pos Besar Solo menahan ratusan sampul surat yang diduga berisi kiriman tabloid Indonesia Barokah. Mereka masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk penanganan kiriman itu.
"Kami hanya menahan dan menyimpannya saja tanpa membukanya," kata Wakil Kepala Kantor Pos Besar Solo, Zainal Alamsyah saat ditemui, Senin 28 Januari 2019. Menurut prosedur, Kantor Pos tidak berhak membuka kiriman dari konsumennya.
Baca: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah ...
Menurut Zainal cukup mudah membedakan kiriman surat berisi tabloid Indonesia Barokah dengan kiriman dari konsumen lainnya. "Alamat pengiriman pasti masjid atau pesantren." Dalam sampul juga tertulis Redaksi Tabloid Indonesia Barokah sebagai pengirim tanpa disertai alamat lengkap.
Pengiriman tabloid kontroversial itu, kata Zainal, datang dalam dua gelombang. Gelombang pertama dikirim pada 10 Januari. Sedangkan gelombang kedua dikirim pada 15 Januari. "Kami mendapat instruksi untuk menahan kiriman ini setelah gelombang kedua."
Sekitar 600 eksemplar terlanjur dikirim ke alamat penerima. Sedangkan 500 eksemplar masih sempat ditahan dan tidak didistribusikan. "Sebagai catatan, kiriman ini masuk kategori surat, bukan paket."
Baca: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah
Hingga kini sisa kiriman itu masih disimpan di sebuah ruangan khusus yang dipisahkan dengan kiriman lain. "Kami tidak bisa menyerahkannya ke pihak lain tanpa surat perintah dari penyelidik," kata dia.
Seluruh kiriman tabloid Barokah Indonesia itu dibungkus seragam dengan menggunakan amplop besar berwarna cokelat. Alamat pengirim dan nama pengirim berada di pojok kanan bawah, dicetak di kertas putih dan ditempelkan di amplop. Di bagian pojok kanan atas terdapat stempel yang menunjukkan bahwa beaya pengiriman telah dibayar.