Kasus Meikarta, Pejabat Pemprov Jabar Akui Terima Rp 950 Juta

Senin, 28 Januari 2019 23:38 WIB

Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 Januari 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yani Firman, mengakui menerima uang sebesar Rp 950 juta dalam bentuk dolar Singapura dari konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek Meikarta. Uang itu diduga diberikan untuk melicinkan proses penerbitan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat bagi proyek Meikarta.

Baca: KPK Sebut Modus Suap Perizinan Proyek Meikarta Rumit

“Saya menerima uang SGD 90.000. Saya tidak tahu untuk apa. Yang memberikan Pak Fitra dan Hendri (Jasmen) di Wisma Jalan Kalimantan, Kota Bandung,” ujar Yani saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin, 28 Januari 2019.

Menurut Yani, uang tersebut diberikan langsung oleh Fitra dan Hendri pada November 2017. Mereka mengatakan uang tersebut berasal di Lippo. Lalu, mereka menyuruh Yani menukarkan uang itu dan membagikannya kepada orang di Dinas Bina Marga. “Saya disuruh membagikan uang itu,” katanya.

Setelah menukarkan uang tersebut dalam pecahan rupiah, ia mengaku, tidak langsung dibagikan kepada teman-temannya tetapi menyimpannya di atas plafon di rumahnya. "Saya merasa uang itu terlalu besar. Saya juga bilang ke Pak Fitra, uangnya terlalu banyak. Pak Fitra bilang, 'Udah bagiin saja'", katanya.

Baca: Periksa Mendagri untuk Kasus Meikarta, KPK Dalami Dua Hal Ini

Dalam dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa uang itu diberikan kepada Yani sebagai uang pelicin untuk mempercepat penerbitan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat bagi proyek Meikarta. Sebab, sebelumnya, pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melakukan rapat pleno BKPRD yang ketuai Deddy Mizwar. Hasil rapat pleno tersebut memutuskan bahwa Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.

Advertising
Advertising

Selama proses penghentian sementara, pengembang Meikarta melakukan berbagai cara untuk memuluskan proyeknya. Salah satunya dengan melobi sejumlah pihak agar rekomendasi gubernur turun. Akhirnya, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama menyuap Bupati Bekasi Neneng Yasin Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

35 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya