67,9 Persen Responden Tempo Tak Setuju Baasyir Bebas Tanpa Syarat

Reporter

Tempo.co

Senin, 28 Januari 2019 14:35 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya berencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman 15 tahun. Alasannya, usia Baasyir sudah 81 tahun dan sakit-sakitan di dalam penjara.

Baca: BNPT: Abu Bakar Baasyir Hardcore, Tak Mau Dideradikalisasi

Rencana pembebasan Baasyir sempat maju mundur karena narapidana kasus terorisme itu tidak bersedia meneken komitmen setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945.

Selama pekan lalu, Tempo.co mengadakan polling untuk mengetahui pendapat pembaca dengan pertanyaan 'Setujukan Anda terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanpa teken komitmen terhadap NKRI?'. Hasilnya, sebanyak 502 dari 739 responden atau 67,9 persen dari seluruh responden menyatakan tidak setuju. Sebanyak 203 responden atau 30,2 persen menyatakan setuju. Sisanya, 14 responden atau 1,9 persen menyatakan tidak tahu.

Untuk persoalan pembebasan Baasyir ini, pemerintah bersikap tegas. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah tidak akan membebaskan narapidana terorisme tersebut selama dia tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. "Intinya itu, presiden memberikan pendekatan kemanusiaan, tapi ada prinsip yang harus dipenuhi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2019.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko

Selama pihak Baasyir enggan memenuhi syarat itu, maka pemerintah tidak akan memberikannya status bebas bersyarat. "Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko.

Advertising
Advertising

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak mungkin bebas murni dalam beberapa hari mendatang. "Tak mungkin Abu Bakar Baasyir dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah." Mahfud mencuit melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa, 22 Januari 2019.

Mahfud menuturkan Ba'syir hanya bisa diberi bebas bersyarat. "Artinya dibebaskan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi."

Mahfud menuturkan selain syarat administratif, narapidana yang akan bebas bersyarat juga harus memenuhi syarat telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Yang bersangkutan juga harus sudah berusia 70 tahun. "Itu menurut konvensi internasional."

TEMPO.CO

Berita terkait

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.

Baca Selengkapnya

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

13 Februari 2023

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

15 September 2022

Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022

Baca Selengkapnya

Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

17 Agustus 2022

Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

17 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

17 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI

16 Agustus 2022

Abu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mendapat kunjungan dari Komandan Korem 074/Warastratama.

Baca Selengkapnya