Eksepsi Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba Ditolak

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 28 Januari 2019 13:55 WIB

Terdakwa Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Merry, menerima suap 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa pengusaha Tamin Sukardi, dalam dugaan korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama terkait mempengaruhi putusan perkara korupsi untuk diadili di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap, Merry Purba. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sah.

Baca juga: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

"Menyatakan nota keberatan terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Merry, yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Kasus itu adalah perkara korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam eksepsinya Merry Purba membantah semua dakwaan jaksa. Merry melalui pengacaranya, Effendy Loth Simanjuntak menyatakan dakwaan itu hanya berdasarkan satu alat bukti, yakni saksi panitera pengganti PN Medan Helpandi yang mengaku memberikan uang kepada Merry melalui sopirnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

Effendi juga menyebut mobil Rush milik suami Merry tidak pernah digunakan untuk mengambil uang SGD 150 ribu seperti yang didakwakan jaksa. Dia mengatakan mobil itu dalam waktu yang sama digunakan untuk acara wisuda saudara suami Merry.

Hakim menilai keberatan yang disampaikan Merry Purba itu telah memasuki pokok perkara. Sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam sidang proses persidangan. Hakim juga menilai surat dakwaan Merry telah menguraikan dengan cermat dan jelas, termasuk soal penggunaan mobil Rush milik suaminya untuk mengambil uang 150 ribu dolar. "Eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," kata Syaifudin.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

15 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

18 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

25 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

32 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

33 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

33 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

33 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya