Polri Tunggu Analisis Dewan Pers Soal Tabloid Indonesia Barokah

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 27 Januari 2019 10:29 WIB

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis, 24 Januari 2019. Lukman mengatakan, rumah ibadah harus dijaga kesuciannya sebagai tempat untuk menjalankan kewajiban beribadah. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyerahkan kasus beredarnya tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers terlebih dulu. Polri meminta Dewan Pers untuk menilai tabloid tersebut.

Baca: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Sebab, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, tabloid yang beredar luas di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu merupakan ranah Dewan Pers.

"Tabloid Indonesia Barokah merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, melakukan assessment terhadap tabloid tersebut," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Januari 2019.

Meski isi tabloid ini dianggap memojokan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak bisa langsung dipastikan bahwa ada unsur pidananya. "Saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley (Yosep Stanley Adi Prasetyo) sebagai Ketua Dewan Pers. Memang ini ranahnya mereka dulu," ucap Dedi.

Baca: BPN Prabowo Sudah Tahu Dalang di Balik Tabloid Indonesia Barokah

Setelah Dewan Pers melakukan assessment, baru akan diketahui apakah tabloid Indonesia Barokah beserta isinya masuk ke dalam tindak pidana atau tidak. Jika nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, kata Dedi, maka akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan.

Advertising
Advertising

Setelah dianalisis lagi, jika terbukti ada unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikannya. "Kalau pidana umum, ya polisi yang menyidik, seperti Obor Rakyat yang pernah kami sidik atas rekomendasi Bawaslu," kata Dedi.

Sampai saat ini, Dedi menuturkan, pihaknya belum memiliki informasi perihal siapa pemilik tabloid tersebut. Dewan Pers yang memiliki wewenang untuk memverifikasi, memanggil, menganalisis isi konten, beserta foto yang ada di dalam tabloid.

"Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas ada pidananya, kami mainkan," ujar Dedi.

Dewan Pers menargetkan analisis konten terhadap tabloid tersebut tuntas pekan depan. Analisis konten dilakukan untuk membuktikan kesahihan tabloid itu sebagai produk jurnalistik atau bukan.

"Pasti minggu depan, acuan Dewan Pers bukan deadline tapi melewati proses yang ada," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetya, dihubungi Sabtu, 26 Januari 2019.

Baca: Dewan Pers: Analisis Tabloid Indonesia Barokah Tuntas Pekan Depan

Sementara itu, simpatisan Prabowo-Sandi, Andi Syamsul Bahri, telah melaporkan Pemimpin Umum tabloid 'Indonesia Barokah' Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksinya, Ikwanudin ke Bareskrim Polri pada 25 Januari lalu.

Namun, laporan tersebut ditolak. Sebab, Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri meminta Andi untuk berdiskusi lebih dahulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum terkait laporannya tersebut.

ROSSENO AJI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya