Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Yasonna Laoly: Tak Mudah Ini Barang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 22 Januari 2019 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah membentuk tim untuk membahas pembebasan Abu Bakar Baasyir. Tim itu terdiri dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Luar Negeri. "Itu yang ikut," katanya di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca juga: Pengacara: Abu Bakar Baasyir Bersedia Bebas Asal Tanpa Syarat
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.
Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Yasonna, masalah inilah yang akan dibahas tim. Tim akan membahas mengenai pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa harus menandatangani pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila. Menurut dia, setiap kementerian akan membahas aspek hukum, ideologi dan keamanan dari pembebasan tersebut.
Baca juga: Yusril Sebut Ada yang Tak Paham Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Yasonna menilai sulit membebaskan Baasyir tanpa menandatangani ikrar setia pada NKRI dan Pancasila. Dia menganggap hal itu sangat fundamental. "Itu yang menjadi kajian kami, tidak mudah ini barang," katanya.