Tarik Ulur Pembebasan Baasyir, Yusril Menyerahkan pada Pemerintah

Reporter

Syafiul Hadi

Selasa, 22 Januari 2019 19:21 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara Jokowi - Ma'ruf Amin sekaligus pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir kepada pemerintah. Menurut Yusril tugasnya untuk menelaah pembebasan bersyarat Baasyir sudah selesai.

"Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Januari 2019.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Kabar ini disampaikan oleh Yusril yang menyebutkan Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Sebab kondisi kesehatan pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid itu semakin menurun.

Baca: Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

Yusril menuturkan ia juga telah menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait pembebasan bersyarat Baasyir. Dia juga mengatakan telah menyampaikan semua pertimbangan dan pembicaraan dengan Baasyir ke Jokowi. "Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Baasyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," katanya.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir masih tarik ulur. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Wiranto menjelaskan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 dengan pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

Simak: Soal Pembebasan Baasyir, Jokowi: Kami Tidak Bisa Tabrak Hukum

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019

Abu Bakar Baasyir menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

SYAFIUL HADI | DEWI NURITA

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

8 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

12 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

14 hari lalu

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

14 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

14 hari lalu

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya

Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

30 hari lalu

Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

Yusril menegaskan bahwa tak ada penyalahgunaan bansos. Hal itu diperkuat dari kesaksian keempat menteri Jokowi di sidang PHPU.

Baca Selengkapnya

Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

30 hari lalu

Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Yusril optimis kubu 02 Prabowo-Gibran akan tetap menang usai sidang PHPU.

Baca Selengkapnya

Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

31 hari lalu

Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

TKN Prabowo-Gibran klaim keterangan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy di MK tidak buktikan adanya politisasi bansos.

Baca Selengkapnya

Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

31 hari lalu

Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

Yusril mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis bicara Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

31 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya