Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Skema Apa Bisa Ditempuh?

Selasa, 22 Januari 2019 09:07 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir publik menyorot rencana pembebasan narapidana tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Rencana pembebasan ini mencuat setelah Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju untuk membebaskan Baasyir dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, kesehatan dan tanpa pemenuhan atas syarat pengajuan bebas bersyarat.

Baca: Wiranto: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Masih Dipertimbangkan

"Saya melaporkan kepada Pak Presiden saat persiapan debat di Djakarta Teater," kata Yusril yang juga menjadi penasehat hukum Jokowi tersebut pada Sabtu, 19 Januari 2019.

Meski demikian, hal ini menimbulkan polemik lantaran Baasyir tak mau menandatangani ikrar setia kepada Indonesia dan Pancasila. Padahal, ikrar ini merupakan salah satu syarat admnistratif jika Baasyir ingin mendapatkan kesempatan bebas bersyarat seperti tercantum dalam Pasal 82, 83 dan 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, jika tidak ada landasan hukum dalam rencana pembebasan Baasyir bisa mengacaukan sistem hukum Indonesia. Sebab keputusan Jokowi tersebut tak memiliki landasan hukum yang jelas. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,” kata Fickar saat dihubungi, Ahad, 20 Januari 2019.

Baca: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menurut Fickar langkah Jokowi membebaskan Baasyir tidak menutup kemungkinan menimbulkan kesan adanya tujuan politik. Ia menyarankan Presiden Jokowi membuat landasan hukum berupa Perpu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya agar tidak menimbulkan kesan semaunya.

Advertising
Advertising

Merujuk pada peraturan, selain pengajuan bebas bersyarat narapidana terorisme juga bisa mengajukan grasi kepada presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK Nomor 107/PUU-XII/2015. Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Adapun grasi hanya bisa diajukan satu kali. Dengan mengajukan grasi maka seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden telah mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada presiden. Kendati begitu, tindak pidana pelaku tidak hilang namun hanya mengampuni atau menghilangkan hukuman penjara.

Baca: Penjelasan Yusril Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dipermudah

Meski begitu, Baasyir agaknya tak akan menempuh langkah grasi. Hal ini disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mengawal kasus Baasyir. "Ustadz tidak pernah mengajukan grasi," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta pada Jumat, 18 Januari 2019.

Menurut undang-undang, langkah terakhir yang bisa diambil Jokowi jika ingin memberikan kebebasan kepada Abu Bakar Baasyir adalah dengan memberikan amnesti dan atau abolisi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Presiden bisa memberi amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman atau yang saat ini dikenal dengan nama Menteri Hukum dan HAM.

Berdasarkan Pasal 4 dalam beleid itu, dengan memberikan amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap seseorang tersebut bisa dihapuskan. Adapun jika memberikan abolisi maka penuntukan terhadap orang atau orang-orang itu ditiadakan.

Artinya, pemberian amnesti tidak mensyaratkan adanya permohonan seperti dalam hal aturan bebas bersyarat maupun grasi. Dengan kata lain, orang tersebut tidak harus mengakui keselahananya termasuk tindak pidana yang dikenakan kepada dirinya.

DIAS PRASONGKO | AHMAD RAFIQ | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.

Baca Selengkapnya

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

13 Februari 2023

BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

15 September 2022

Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022

Baca Selengkapnya

Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

17 Agustus 2022

Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

17 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

17 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI

16 Agustus 2022

Abu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mendapat kunjungan dari Komandan Korem 074/Warastratama.

Baca Selengkapnya