Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Senin, 21 Januari 2019 13:27 WIB

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mengungkap motif tersangka Bagus Bawana Putra, penyebar berita bohong atau hoaks perihal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi: Bagus Bawana Sengaja Membuat Hoax Surat Suara Tercoblos

"Tersangka BBP ini memang niat untuk membuat kegaduhan. Baik di media sosial, maupun di masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.

Bagus Bawana ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Kepada penyidik Bagus mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoax berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok murni hasil pemikirannya sendiri.

Polisi pun telah melimpahkan berkas Bagus Bawana Putra ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019. Ia dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Advertising
Advertising

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada lima orang tersangka. Sedangkan empat orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan, J di Brebes, dan MIK di Cilegon. Namun, keempatnya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Polisi Gunakan Metode Audio Forensik Jerat Bagus Bawana Putra

Untuk HY, LS, J, dan MIK dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka hoaks surat suara Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki. Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Berita terkait

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

13 Februari 2024

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya

Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

20 Maret 2019

Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

Kepolisian Sumatera Utara menangkap UR yang diduga menyebarkan video hoaks surat suara tercoblos 01 di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

7 Maret 2019

Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

Andi Arief meminta secara khusus kepada wartawan menyampaikan pesannya untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

2 Maret 2019

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

Bareskrim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

18 Januari 2019

Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra (BBP) dan HY ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

12 Januari 2019

Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

Dalam kasus hoaks surat suara, seorang guru SMP di Cilegon menjadi tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong.

Baca Selengkapnya

FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

FSGI tak memberi bantuan hukum kepada MIK, 38 tahun, seorang guru di Cilegon yang ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks surat suara tercoblos.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

12 Januari 2019

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

Tersangka MIK mengaku menyebarkan isu soal hoaks surat suara tercoblos untuk memberi tahu timses pasangan capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya

Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

Bagus Bawana Putra sempat menelepon koleganya sehari setelah KPU mengecek soal hoaks surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Eks Kolega di Kornas Sebut Bagus Bawana Putra Mengaku Dijebak

12 Januari 2019

Eks Kolega di Kornas Sebut Bagus Bawana Putra Mengaku Dijebak

Tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra sempat mengontak mantan koleganya di Kornas Prabowo dan mengaku dijebak.

Baca Selengkapnya