Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
Reporter
Antara
Editor
Elik Susanto
Jumat, 18 Januari 2019 19:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Rencana pembebasan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma`ruf Amin.
Baca: Ma'ruf Amin: Presiden Jokowi Ingin Merawat Abu Bakar Baasyir
"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019. Menurut Ade, Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.
"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.
Ade menjelaskan, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham
Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. "Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," kata Ade Kusmanto.
Rencana Baasyir Setelah Bebas