12 Tahun Aksi Kamisan, Perlunya Komisi Kepresidenan dan UU KKR

Kamis, 17 Januari 2019 15:18 WIB

Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional, Albert Hasibuan berbicara kepada sejumlah media di rumahnya, Jalan Mirah Delima, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Desember 2018. Albert menjelaskan ihwal surat terbuka yang isinya meminta Amien Rais mundur dari kiprahnya di politik praktis. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Albert Hasibuan mendorong terbentuknya kembali komisi kepresidenan dan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Albert pernah menggagas terbentuknya komisi ini saat menjabat sebagai Wantimpres SBY.

"Komisi kepresidenan ini mengkaji suatu kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan dengan cara apa," kata Albert kepada Tempo, Selasa lalu, 15 Januari 2019. Harapan ini disampaikan Albert mengingat berlarutnya upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.Aktivis saat melakukan aksi teater dalam kegiatan Kamisan ke-500 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 27 Juli 2017. Payung hitam dipilih sebagai maskot dalam aksi Kamisan ini. TEMPO/Rizki Putra

Usulan ini kembali mendapat momentum bersamaan dengan Aksi Kamisan yang hari ini sudah memasuki tahun ke-12. Aksi Kamisan dilakukan oleh keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia dengan cara berdiam diri di seberang Istana Negara. Aksi ini pertama kali dilakukan pada 18 Januari 2007 silam. Hingga kini, belum ada penyelesaian mendasar terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Untuk itulah, Albert yang juga pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran HAM Timor Timur, KPP Abepura, dan KPP Trisakti, Semanggi I dan II, memandang perlu ada lagi Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia sebelumnya memiliki UU KKR Nomor 27 Tahun 2004, tetapi UU ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Menurut Albert, UU itu bisa diusulkan kembali dengan menghilangkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Meski begitu, Albert menilai dua langkah ini amat memerlukan politicial will dari pemerintah untuk membentuk Komisi Kepresidenan dan DPR untuk UU KKR.

Advertising
Advertising

"Ada beberapa ketentuan yang sekarang ini tidak ada. Penyelesaian masalah pelanggaran HAM jadi terkatung -katung," ujar mantan komisioner Komnad HAM 1993-2002 ini.

Upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat selama ini dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Namun dalam praktiknya, Kejaksaan Agung acapkali mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dengan dalih hasil tidak lengkap.

Pada 27 November lalu, misalnya, Kejaksaan mengembalikan 9 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM. Sembilan berkas itu ialah Peristiwa 1965, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semangi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.<!--more-->

Menurut Albert, alasan serupa dari institusi Kejaksaan Agung sudah dia dengar sejak menjabat sebagai KPP Timor Timur dan Abepura. Advokat senior ini berujar, kejaksaan-lah yang semestinya menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan perangkat yang lebih memadai dan profesionalisme.

Selain itu, kata Albert, jaksa agung semestinya tak menerapkan standar hukum formal yang kaku dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Saya usulkan ada pemudahan-pemudahan, agar bisa dibawa ke pengadilan," kata Albert.

Albert mengimbuhkan, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu perlu segera dilakukan demi pemenuhan keadilan dan hak-hak korban. Apalagi, kata dia, para korban dan keluarga korban kini sudah semakin tua.

Semisal, kata Albert, Aksi Kamisan --aksi damai menuntut penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penegakan HAM-- sudah mencapai usia 12 tahun. Albert berujar, Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) yang tergabung dalam aksi itu sudah semakin renta.

Albert juga mengungkapkan harapannya agar dua calon presiden yang berkontestasi di pemilihan presiden 2019, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, menaruh perhatian kepada persoalan hak asasi manusia.

Prabowo memiliki rekam jejak yang diduga terkait pelanggaran HAM, sedangkan Jokowi belum mampu menuntaskan janji kampanyenya sat pilpres 2014. Kendati tak menafikan hal ini, Albert mengaku tak ingin menutup kemungkinan kedua orang itu berubah dan menaruh perhatian terhadap isu-isu penegakan HAM.

Dia juga berharap isu itu dibahas dalam pelaksanaan debat perdana pemilihan presiden 2019 yang akan berlangsung nanti malam. "Saya harap ada perhatian dari orang-orang yang berdebat ini, dan ada pernyataan yang membangkitkan semangat para korban," kata dia.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

48 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

1 Maret 2024

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Ibu Sumarsih meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden tentang Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan ke 806 Soroti Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo: Menyakiti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1998

29 Februari 2024

Aksi Kamisan ke 806 Soroti Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo: Menyakiti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1998

Petrus Haryanto mengatakan pemberian pangkat kehormatan ke Prabowo itu, Jokowi telah menyakiti keluarga korban penghilangan paksa 1998.

Baca Selengkapnya

Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

17 Februari 2024

Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

Unggahan di Aksi Kamisan terbaru Sumarsih mendapat komentar banyak pihak, salah satunya fotografer Darwis Triadi.

Baca Selengkapnya

Fotografer Darwis Triadi Dicemooh karena Komentarnya di Aksi Kamisan, Netizen: Nir Empati

17 Februari 2024

Fotografer Darwis Triadi Dicemooh karena Komentarnya di Aksi Kamisan, Netizen: Nir Empati

Begini komentar fotografer senior Darwis Triadi di unggahan Aksi Kamisan Sumarsih yang mengaitkannya dengan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan Beri Kartu Merah ke Presiden Jokowi karena Telah Mencederai Demokrasi

17 Februari 2024

Aksi Kamisan Beri Kartu Merah ke Presiden Jokowi karena Telah Mencederai Demokrasi

Meski Prabowo menang, Astri mengatakan Aksi Kamisan akan terus ada selama penuntasan kasus pelanggaran HAM belum tercapai.

Baca Selengkapnya

Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

27 Januari 2024

Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

Mahfud Md. menyinggung Aksi Kamisan yang sudah 17 tahun dilakukan kelompok masyarakat sipil setiap Kamis sore di depan Istana Negara d

Baca Selengkapnya

Akun X Aksi Kamisan Sempat Hilang, Aktivis 98 Prihatin Kondisi Demokrasi Indonesia

22 Januari 2024

Akun X Aksi Kamisan Sempat Hilang, Aktivis 98 Prihatin Kondisi Demokrasi Indonesia

Penghilangan akun tersebut dianggap upaya penggembosan perjuangan Aksi Kamisan.

Baca Selengkapnya

Top Metro: Sebab Iklan Kampanye Anies di Bekasi Diturunkan Terungkap, Poster Jokowi Bohong

20 Januari 2024

Top Metro: Sebab Iklan Kampanye Anies di Bekasi Diturunkan Terungkap, Poster Jokowi Bohong

Apa penyebab iklan kampanye Anies Baswedan di videotron di Bekasi dihentikan? Bagaimana cerita di balik poster Jokowi bohong? simak selengkapnya

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

19 Januari 2024

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

Aksi 17 tahun Aksi Kamisan kemarin dilakukan. Salah satu aktivis yang kerap mengikuti gerakan tuntut keadilan yaitu Suciwati, istri aktivis HAM Munir.

Baca Selengkapnya