Diduga Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Pembantaian Dukun Santet

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 15 Januari 2019 16:52 WIB

Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner, Beka Ulung Hapsara (kiri), Amirudin (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jember dan Malang 1998-1999. Dalam peristiwa tersebut ratusan orang yang dituding sebagai dukun santet dibunuh dan dianiaya.

"Kedua tindakan kejahatan itu merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang ditujukan langsung ke penduduk sipil," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang yang diduga melakukan praktek santet dalam kurun Februari hingga September 1998. Selain di Banyuwangi, peristiwa itu juga terjadi di Jember, Malang, hingga Pangandaran.

Peristiwa itu berlangsung bertepatan dengan pergantian kekuasaan dari Soeharto ke B.J Habibie. Bupati Banyuwangi Purnomo Sidik memerintahkan aparat mendata dan melindungi orang-orang yang diduga punya kemampuan supranatural. Data tersebut kemudian bocor, hingga terjadi pembantaian besar-besaran terhadap warga yang dicurigai sebagai dukun santet.

Setelah dilakukan pendataan, kebanyakan korban bukanlah dukun santet. Melainkan guru mengaji, mantri, hingga tokoh masyarakat setempat. Sejumlah korban selamat menuturkan pelaku menggunakan penutup kepala seperti ninja.

Advertising
Advertising

Komnas HAM mencatat dalam peristiwa itu 194 orang dibunuh di Banyuwangi, 108 di Jember dan 7 orang di Malang. Selain itu, kebanyakan korban juga mengalami penganiayaan.

Beka menuturkan Komnas menemukan pembunuhan tersebut dilakukan secara sistemik. Pembunuhan, kata dia, selalu menggunakan tindakan yang sama dan berulang. Pelaku mengidentifikasi korban, kemudian massa mendatangi korban dan menganiaya serta merusak rumah korban.

Unsur sistematis, kata Beka, terpenuhi melihat adanya pengkondisian dan lambatnya aparat bergerak. Beka mengatakan tim Adhoc Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 2015. Berkas hasil penyelidikan telah disebarkan ke Kejaksaan Agung pada November 2018.

AJI NUGROHO

Berita terkait

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

2 hari lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

4 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

4 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

5 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

7 hari lalu

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

Stasiun televisi Belgia VRT menghentikan siaran kontes lagu Eurovision untuk mengutuk pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

12 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya