Polisi Sebut 9 Transaksi Prostitusi Online Diduga Vanessa Angel
Reporter
Nur Hadi (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Senin, 14 Januari 2019 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan berdasarkan data digital forensik, tercatat ada sembilan kali transaksi prostitusi oline yang diduga melibatkan Vanessa Angel.
Baca juga: Alat Bukti Prostitusi Online, dari Iphone X Hingga Celana Dalam
"2 kali di Singapura, 1 kali di Surabaya, dan 6 kali di Jakarta," kata Akhmad di Mapolda Polda Jatim, Senin, 14 Januari 2019. Kesembilan transaksi tersebut, kata dia, difasilitasi enam muncikari, dua di antaranya adalah Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.
Akhmad menambahkan, berdasarkan sinkronisasi data digital forensik yang didapat dari ponsel Vannesa serta dua muncikari Siska dan Tantri, Vannesa juga terlibat dalam jaringan bisnis prostitusi online. "Peran VA dalam hal ini sebagai penyedia," katanya.
Adapun tarif setiap transaksi tak jauh beda dengan yang ada di Surabaya, yakni Rp 80 juta. Vannesa menerim Rp 35 juta, sedangkan sisanya muncikari. "Uang yang didapat muncikari T didistribusikan lagi ke muncikari lain sebagai penghubung."
Temuan tersebut, kata dia, akan dijadikan dasar penyidik untuk menentukan status Vannesa selanjutnya. Ditanya apakah ke depannya status Vannesa akan ditingkatkan jadi tersangka, Akhmad meminta menunggu hasil penyelidikan.
Baca juga: Tim Pengacara Vanessa Angel Kompak Menyatakan Mundur
Sejauh ini Vannesa Angel masih berstatus sebagai saksi. Hari ini penyidik kembali memeriksa Vannesa sebagai saksi dalam kasus prostitusi online. Ini adalah pemeriksaan kedua setelah dirinya diciduk di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019.