Mabes Polri Bentuk Tim Gabungan ungkap Kasus Novel Baswedan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Tulus Wijanarko
Jumat, 11 Januari 2019 18:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI membenarkan telah membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Benar Kapolri telah mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti perkara Novel Baswedan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal saat ditemui di kantornya, Jumat 11 Januari 2019.
Iqbal mengatakan tim gabungan tersebut merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnasham akhir Desember 2018 lalu terkait kasus penyiraman terhadap Novel. Tim gabungan tersebut terdiri dari perwakilan KPK, Mabes Polri, tokoh masyarakat dan pakar yang dibutuhkan.
Berdasarkan Surat Tugas Kapolri dengan nomor Sgas 3 /1. HUK.6.6/2019, jumlah anggota Tim gabungan mencapai 65 orang. Mereka terdri dari KPK sebanyak enam orang, perwakilan pakar tujuh orang dan sisanya 52 dari kepolisian, Dalam tim ini Kapolri Jendral Tito Karnavian tertulis sebagai Penanggung Jawab.
Beberapa nama tokoh yang masuk dalam tim ini, antara lain, Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua KPK Februari-Desember 205/Guru Besar UI), Hermawan Sulistyo (akademisi), Hendardi (Setara), Poengky Indarti (mentan Direktur Eksekutif Imparsial), Ifdhal kasim (Komnas HAM 2007-2012), dan lain-lain.
Komnasham pada akhir tahun lalu telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan.
Selain itu Komnasham juga merekomendasikan KPK membuat langkah langkah hukum dalam kasus penyerangan terhadap Novel.
TAUFIQ SIDDIQ