Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 11 Januari 2019 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja didakwa memberikan suap Rp 240 juta kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Perusahaan ini merupakan anak usaha Sinar Mas Group.
Baca: Jadi Tersangka Suap di KPK, Bos Sinar Mas Agro Mundur
Edy yang juga Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama itu didakwa memberikan suap agar Komisi B tidak melakukan fungsi pengawasan terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dan pelanggaran izin perkebunan.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 11 Januari 2018.
Jaksa mendakwa Edy menyuap anggota DPRD bersama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Suap diberikan kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan dan anggota Komisi B Edy Rosada dan Arisavanah.
Jaksa menyatakan suap bermula saat DPRD Kalteng mendapatkan aporan adanya dugaan pencemaran danau yang dilakukan 7 perusahaan sawit, salah satunya adalah PT BAP pada September 2018. Atas dugaan tersebut, sejumlah Anggota Komisi B kemudian mengunjungi kantor Sinar Mas Group di Jakarta pada 26-29 September 2018. Di sana, tim DPRD menemukan PT BAP tak memiliki Izin Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Seusai kunjungan ke kantor Sinar Mas Group, sejumlah Anggota DPRD Komisi B, termasuk Borak melakukan peninjauan langsung ke perkebunan milik PT BAP di Seruyan. Dari kunjungan itu, Komisi B menyimpulkan terdapat temuan adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Tim juga menemukan fakta PT BAP tidak memiliki HGU dan IPPH walaupun sudah beroperasi sejak 2006. "Komisi B sempat menyebarkan temuan itu kepada media massa hingga menjadi berita utama," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dalam pertemuan itu Teguh Dudy sempat berencana memberikan uang Rp 20 juta kepada tim Komisi B. Namun, Borak Milton menolak pemberian itu. Dia malah meminta PT BAP segera menyiapkan dokumen perizinan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kalteng.
Merasa terdesak, Teguh Dudy dan Willy Agung kembali meminta bertemu dengan Borak Milton dan sejumlah anggota DPRD komisi B. Pertemuan akhirnya digelar pada 16 Oktober di Cafe Excelso, Palangkaraya. Dalam pertemuan itu, Willy menyampaikan permohonan agar Komisi B mau membantu masalah yang dihadapi PT BAP. Namun, Borak tetap menolak dan tetap menginginkan dilakukan RDP untuk membahas temuan Komisi B.
Tak mau menyerah, Teguh Dudy atas perintah Willy kembali menemui Borak. Pertemuan kedua akhirnya digelar di Ruang Komisi B, antara Teguh Dudy dan Borak serta sejumlah anggota DPRD lain. Teguh meminta agar Borak vs meluruskan berita tentang pencemaran lingkungan oleh PT BAP dan mengugurkan rencana RDP.
Di titik ini Borak tiba-tiba berubah sikap. Dia mengatakan akan meluruskan berita soal BAP dan berupaya tidak melakukan RDP. Sekretaris Komisi B Punding Ladwiq menimpali perkataan Borak. Dia mengatakan untuk memenuhi permintaan itu ada harganya, yaitu Rp 300 juta.
Borak menimpali: "Ya kalau kawan-kawan, ya 20 juta lah." Jaksa menjelaskan, "Maksudnya jatah untuk masing-masing anggota komisi B yang berjumlah 12 orang, sehingga total Rp 240 juta," kata jaksa.
Atas permintaan itu, Teguh Dudy berunding dengan Willy dan Edy Saputra. Mereka menyetujui memberikan uang supaya Komisi B tidak melakukan RDP. Uang diberikan melalui staf perusahaan Tirra Anastasia Kemur kepada dua anggota komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah Jakarta pada 26 Oktober 2018. Pada saat itulah mereka ditangkap tangan oleh KPK.
Lewat rilis resmi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sinar Mas telah menyatakan Edy mundur dari posisinya. Perseroan menjelaskan bahwa pengunduran diri Edy telah diterima oleh direksi.
Perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan DPRD Kalteng. Namun sesuai kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini.
Simak: Lima Fakta OTT Dugaan Suap DPRD Kalteng dan Anak Usaha Sinar Mas
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT SMART Tbk akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," seperti dikutip dalam keterangan resmi Sinar Mas Grup.