Polisi Siap Sidik Lagi Obor Rakyat Jika Diminta Dewan Pers
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 11 Januari 2019 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyerahkan rencana terbitnya kembali tabloid Obor Rakyat menjelang Pilpres 2019 ke Dewan Pers. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Dewan Pers memiliki peran dan kewenangan dalam mengawasi suatu media.
Baca: Obor Rakyat Mau Terbit Lagi, Menkumham: Macam-macam, Masuk Lagi
"Itu sangat tergantung dengan Dewan Pers yang berwenang mengawasi media itu," kata Dedi saat dikonformasi, Jumat, 11 Januari 2019.
Dedi menuturkan, polisi siap memberikan bantuan jika Dewan Pers meminta rekomendasi. "Kalau ada rekomendasi ke polisi bisa disidik, ya kami sidik. Kami siap dan itu tergantung Dewan Pers yang meng-assessment itu," kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan Obor Rakyat Setiyardi mengumumkan akan menghidupkan kembali tabloid itu. "Insya Allah sebelum 17 April kami sudah launching," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu 9 Januari 2019.
Setiyardi mengatakan alasan bakal menerbitkan lagi Obor Rakyat karena pernah terkenal saat Pilpres 2014 silam. Dia ingin kembalinya Obor Rakyat juga tepat di momentum pemilihan presiden.
Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.
Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.
Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga: Obor Rakyat Bakal Terbit Lagi Sebelum Pilpres 17 April 2019
Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Saat ini, kedua pendiri Obor Rakyat ini sedang menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 hingga 8 Mei 2019.