TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dirinya telah mengingatkan pimpinan Obor Rakyat Setiyardi Budiono untuk tidak macam-macam. Yasonna mengatakan, dirinya sudah mengingatkan Setiyardi lewat Direktur keamanan dan ketertiban atau Kamtib dan Kanwil.
Baca juga: Romy PPP Cerita Soal Obor Rakyat dan Fitnah Komunis untuk Jokowi ...
"Direktur Kamtib dan Kanwil sudah saya panggil, karena saya lihat di Facebook-nya (Setiyardi) ada indikasi dia mau melakukan sesuatu," ujar Yasonna saat ditemui Tempo usai acara perayaan hari ulang tahun (PDIP) ke-46 pada hari ini, Kamis, 10 Januari 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.
Lewat anak buahnya, dia mengingatkan, bahwa status Setiyardi masih cuti bersyarat dan bisa ditahan kembali jika macam-macam. "Makanya saya bilang, kalau macam-macam, masuk lagi. Karena dia masih cuti bersyarat. Bisa dicabut. Hak dia kita hargai, tapi kalau melakukan hal tidak benar yaudah, dia mau masuk lagi," ujar Yasonna.
Kepada Tempo, Setiyardi mengaku bahwa dirinya sempat dipanggil beberapa pejabat usai dirinya bebas dari kurungan pada Kamis pekan lalu. "Ya bukan pejabat resmi tapi, banyak orang lah," ujar Setiyardi kepada Tempo, Rabu malam, 9 Januari 2019.
Setiyardi berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat menjelang pemilihan presiden 2019. Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka 'Capres Boneka', ditambah karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.
Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.
Baca juga: Soal Obor Rakyat, Timses Jokowi Tak Akan Perkarakan La Nyalla
Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya saat ini sedang menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 hingga 8 Mei 2019.
Setiyardi sendiri baru keluar dari tahanan pada Kamis pekan lalu. Usai keluar, dia segera mempersiapkan penerbitan kembali Obor Rakyat. "Sekarang kami sedang mempersiapkan alat-alat keperluan untuk kantor yang akan berlokasi di Jakarta," ujar dia.