Polisi Gunakan Metode Audio Forensik Jerat Bagus Bawana Putra

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 9 Januari 2019 13:13 WIB

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. Polri mengatakan BBP yang ditangkap atas dugaan pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos adalah orang yang suaranya ada dalam rekaman yang beredar di group WA dan media sosial, dan Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan tersangka Bagus Bawana Putra, yang disangka membuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil dilakukan berkat peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Polisi mengidentifikasi suara tersangka melalui proses audio forensik.

Ahli Forensik Komisaris Besar M. Nuh menjelaskan, dalam menganalisis suara, polisi menggunakan dua metode uji, yakni otomatis dan manual. Metode otomatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer dengan mencocokan frekuensi suara dari Bagus Bawana Putra dengan mesin voice recognition.

"Dari metode ini kami mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. Very strong Identification," kata M Nuh di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Januari 2019.

Untuk metode kedua, kata Nuh, polisi menggunakan cara manual. Penyidik forensik mengambil empat sampel hoaks yang beredar di media sosial. Kemudian, frekuensi suara Bagus Bawana dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki Puslabfor. Hasilnya, dengan metode ini pun identik.

"Jadi sangat kuat identik empat rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya empat rekaman barang bukti identik dengan suara atas nama tersangka," kata Nuh.

Advertising
Advertising

Setelah konten tersebut viral dan terjadi sejumlah penangkapan, Bagus Bawana pun berupaya kabur. Warga Bekasi, Jawa Barat, ini melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, dan tertangkap pada 7 Januari 2019. Tersangka juga berupaya menghapus jejak digital dengan menutup akunnya dan membuang ponsel beserta simcardnya.

Atas perbuatannya itu Bagus Bawana dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.

"Unsur sengaja sangat memenuhi, yakni yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita, dan membuat suara pribadi. Unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti," kata Dedi.

Sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks surat suara tercoblos dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

13 Februari 2024

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya

Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

20 Maret 2019

Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

Kepolisian Sumatera Utara menangkap UR yang diduga menyebarkan video hoaks surat suara tercoblos 01 di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

7 Maret 2019

Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

Andi Arief meminta secara khusus kepada wartawan menyampaikan pesannya untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

2 Maret 2019

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

Bareskrim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

21 Januari 2019

Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

Polisi mengungkap motif pembuatan hoaks surat suara tercoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra.

Baca Selengkapnya

Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

18 Januari 2019

Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra (BBP) dan HY ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

12 Januari 2019

Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

Dalam kasus hoaks surat suara, seorang guru SMP di Cilegon menjadi tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong.

Baca Selengkapnya

FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

FSGI tak memberi bantuan hukum kepada MIK, 38 tahun, seorang guru di Cilegon yang ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks surat suara tercoblos.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

12 Januari 2019

Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

Tersangka MIK mengaku menyebarkan isu soal hoaks surat suara tercoblos untuk memberi tahu timses pasangan capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya

Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

Bagus Bawana Putra sempat menelepon koleganya sehari setelah KPU mengecek soal hoaks surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya