Muncikari yang Pernah Dicokok karena Prostitusi Artis hingga Anak
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 7 Januari 2019 10:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menengarai muncikari Endang S, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun, warga Jakarta Selatan yang melibatkan artis Vanessa Angel dan seorang model, Avriellya Shaqqila menggunakan banyak selebgram dalam prostitusi online dalam satu bulan terakhir ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Ahmad Yusep mengatakan kedua muncikari itu ditengarai menyalurkan jasa selebgram lain.
"Area transaksi lintas batas wilayah," kata Yusep, Ahad, 6 Januari 2019. Polisi membidik Endang dan Tantri dengan dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 296 juncto pasal 506 KUHP. Endang dan Tantri menambah deretan panjang muncikari yang dibekuk polisi. Sebelumnya, pernah ada sejumlah muncikari lain yang menyita perhatian publik. Berikut beberapa di antaranya:
Baca: Polisi Periksa Pengusaha yang Diduga Pemesan Vanessa Angel ...
Robby Abbas
Muncikari yang mengklaim pernah menyalurkan sekitar 200 artis ini divonis 16 bulan pada Oktober 2015. Robby sebelumnya merupakan penata rias untuk para model. Dia mulai belajar menjadi muncikari sejak 2012, lalu ketagihan bisnis bertabur duit itu.
Robby ditangkap polisi pada awal Mei 2015 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Polisi juga menyita uang sebesar Rp 54 juta, sisa pelunasan ongkos kencan saat itu.
Sebelumnya, polisi yang menyamar itu telah membayar panjar senilai Rp 24 juta atau sekitar 30 persen dari tarif yang disepakati. Dari setiap transaksi, Robby mengaku menerima 20-30 persen dari tarif.
Baca: Polisi Sebut Pengusaha Pemesan Vanessa ...
Robby juga pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi lantaran tak terima menjadi terdakwa seorang diri. Dia berpandangan semua orang yang terlibat harus dihukum, baik pelanggan atau penyedia layanan seks. Robby meminta MK supaya memasukkan perzinahan yang sudah tercantum dalam pasal 284 ayat (1) KUHP menjadi bagian dari pasal 296 dan pasal 506 KUHP yang mengatur tentang muncikari.
MK menolak permohonan Robby untuk seluruhnya. Mahkamah menilai permohonan itu justru menjadikan MK sebagai pembuat kebijakan kriminal, sedangkan pembuatan kebijakan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Persoalan hukum yang dipermasalahkan pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana, menjadi perbuatan pidana," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah, Kamis, 6 April 2017.
Arjo Raharjo bin Warto alias Ricko alias Aris
Muncikari yang beroperasi di kawasan Bogor, Jawa Barat ini dipenjara pada September 2016. Ricko diciduk bersama tujuh remaja lelaki berusia 13-17 tahun di Hotel Cipayung Asri, Jalan Raya Puncak, Bogor, oleh polisi yang menyamar sebagai konsumen.
Simak: Pengusaha Ini Laporkan Polisi Indonesia ke ...
Selain dalam kasus ini, Ricko pernah dibui setelah divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 120 juta lantaran menjadi muncikari prostitusi perempuan di bawah umur. Dia bebas dari hukuman itu pada Agustus 2015.
Dalam prostitusi anak-anak lelaki, Ricko beroperasi dengan membuat akun "Berondong Bogor" dan menawarkan layanan melalui BlackBerry Messenger (BBM). Muncikari ini menjual anak-anak dan remaja itu dengan tarif Rp 1,2 juta sekali kencan. Sebagian besar duit masuk ke kantong pribadinya, sedangkan anak-anak yang dijebaknya hanya diberi Rp 100-200 ribu.
Setelah Ricko dibekuk, polisi mengirim anak-anak dan remaja yang menjadi korban itu ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) Bambu Apus, Jakarta Timur.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KUKUH S. WIBOWO | ANGELINA ANJAR | AVIT HIDAYAT | MAJALAH TEMPO