KPK Sambut Baik Hukuman Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 5 Januari 2019 11:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut KPK, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Baca: Syafruddin Temenggung Sebut Ada 30 Bank yang Belum Lunasi BLBI

"Putusan ini tentu kami sambut baik, karena sesuai tuntutan, tapi memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 4 Januari 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi 15 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat dari vonis di tingkat pertama, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK menilai putusan tersebut menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan kasus ini telah dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan. KPK menyebut putusan tersebut juga memperkuat bahwa KPK memiliki kewenangan mengusut perkara BLBI. "Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini," kata Febri.

Advertising
Advertising

Baca: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Dihukum Kami Akan Melawan

Febri mengatakan KPK siap menghadapi bila pihak Syafruddin akan mengajukan kasasi. Di lain sisi, KPK menyatakan masih menyelidiki peran pelaku lain dalam kasus ini. Dalam putusan, Syafruddin disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatin Kuntjoro Jakti, dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dalam proses penyelidikan pengembangan kasus BLBI, KPK telah memeriksa 37 orang dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Swasta. KPK telah membuat dua kali surat permintaan keterangan terhadap Sjamsul dan istrinya. KPK menyebut juga telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, tempat Sjamsul tinggal saat ini. Namun, sampai saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi dari Sjamsul dan istri.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya