TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung langsung mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga: Syafruddin Menangis Terisak di Sidang Pleidoi Kasus BLBI
"Satu hari pun saya dihukum kami akan melawan Yang Mulia, kami akan langsung minta tim kuasa hukum untuk langsung menyiapkan berkas banding," kata dia dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara BLBI. Hakim menyatakan Syafruddin terbukti telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Hakim menyatakan Syafruddin telah menerbitkan SKL BLBI walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi hutang BLBI.
Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut dan telah memperkaya Sjamsul Nursalim.
Baca juga: Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak
Ditemui usai persidangan, Syafruddin Temengung mengatakan keputusannya mengeluarkan SKL sudah melalui proses yang panjang. Dia mengatakan keluarnya SKL itu telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Jadi, bukan saya. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata dia.
Syafruddin mengatakan tak khawatir bila hukumannya diperberat di tingkat banding nanti. "Saya bukan cari keringanan hukuman, ini masalah keadilan yang saya cari," kata dia.