Kondisi Kantor Pemberi Suap Kasus SPAM Setelah Digeledah KPK

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 4 Januari 2019 16:40 WIB

Suasana gedung PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa terkunci dan tidak beroperasi pasca penggeledahan oleh KPK beberapa waktu lalu, di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat 4 Januari 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah digeledah Komisi Pemberantasan Koruspi atau KPK pada 31 Desember 2018 lalu, Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur terlihat sepi. Tak ada karyawan lagi yang biasanya keluar masuk kantor yang berada dalam satu gedung tersebut.

Baca juga: Kasus SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar

Padahal kata Sukma pedagang kopi keliling di kawasan tersebut pada saat jam makan siang karyawan di dua PT itu ramai keluar memburu kuliner kaki lima. "Biasanya ramai kalau pas lagi jam makan siang dan belakang ini gedung itu memang terlihat sepi," ujarnya saat ditemui di depan PT WKE, di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat 4 Januari 2019.

Nama PT WKE dan PT TSP jadi pemberitaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah petinggi dua perusahaan lantaran terciduk dalam operasi tangkap tangan pada kasus dugaan suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Pada 31 Desember 2018 lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor dua perusahaan tersebut, dan menyita sejumlah barang bukti. "Ada beberapa barang bukti dokumen yang disita dari penggeledahan di PT WKE dan PT TSP," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin 1 Januari lalu.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah petinggi dua perusahaan tersebut sebagai tersangka pemberi suap, mereka adalah Budi Suharto, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma.

KPK menyangka para tersangka itu menyuap pejabat PUPR dengan uang Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 supaya mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR. Hingga, pada tahun anggaran 2017-2018 PT WKE dan PT TSP mendapatkan 12 proyek SPAM senilai Rp 429 miliar.

Adapun pejabat Kementerian PUPR yang disangkakan menerima suap itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kini gedung dua perusahaan tersebut tak menunjukkan aktivitas apa pun. Semua pintu masuk digembok, bahkan di gerbang masuk gudang di kunci dengan rantai. Pintu masuk lobi gedung itu pun juga tertutup rapat.

Baca juga: Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, Dari Toba hingga Donggala

Di halaman gedung tampak sejumlah kendaraan terparkir, ada tiga unit sepeda motor yang berderetan tak jauh dari pos satpam yang kosong. Di ujung halaman juga tampak sebuah truk tanpa bak berdiam dengan kepala menghadap tembok.

Gedung bercat kuning gading itu terlihat sudah lama ditinggal, daun kering bertaburan di halamannya. Sebuah bendera putih yang kusam hingga gambarnya tak lagi bisa dibaca berkibar saat dihembus angin. Hingga siang, beberapa lampu di beranda dan pos satpam itu masih menyala.

Menurut situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi perusahaan PT WKE berdiri pada April 1977. Sedangkan PT TSP yang dari situs sama menyebutkan perusahaan ini didirikan pada Agustus 1977. Jika dilihat dari situs Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK), pada data kepengurusan dua perusahaan itu dimiliki oleh orang yang bernama sama yaitu Irene Irma, menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya