Para Gubernur Minta Penambahan Kewenangan

Reporter

Editor

Rabu, 23 Januari 2008 20:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa gubernur menyampaikan permintaan mereka agar diberi tambahan kewenangan untuk mengawasi dan memperbaiki koordinasi dengan para bupati/walikota. Mereka berpendapat, selama ini undang-undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah belum diterapkan secara optimal."Ada pemahaman keliru bahwa kabupaten/kota memiliki otonomi mutlak," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR, Rabu (23/1).Anggota Komisi Infrastruktur DPR Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah mengevaluasi peraturan daerah yang mendorong perusakan tata ruang dan lingkungan. Selama ini, kata dia, banyak aturan daerah yang tidak sejalan dengan Undang-undang Tata Ruang dan Penanggulangan Bencana. "Evaluasi segera peraturan daerah yang mendukung perusakan," ujarnya dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR. Teras Narang meminta kewenangan gubernur harus ditambah dalam hal pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintah kabupaten/kotamadya. Selama ini, ujarnya, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur secara detail soal pembagian kewenangan pembinaan dan pengawasan ke tingkat bawah. Wakil Gubernur Sumatera Barat Marlis Rahman mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, selama ini gubernur tidak bisa memberi sanksi atas bupati/walikotamadya yang tidak menjalankan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Sementara, dia melanjutkan, masyarakat tidak bisa melakukan apa pun atas pelanggaran itu. "Implementasi UU 32 tahun 2004 menentukan koordinasi provinsi ke kabupaten/kota dengan baik,' ujarnya. Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad mengatakan pemberian ijin pemanfaatan ruang oleh daerah terlalu longgar. Sebelumnya, katanya, pengaturan tata ruang diatur ketat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, sekarang tidak lagi. "Akibatnya, daerah semrawut memberikan ijin," ujarnya. Gubernur Jawa Timur Imam Utono mengatakan selama ini peraturan daerah yang dikeluarkan kabupaten/kotamadya seharusnya bisa diawasi pemerintah provinsi. Namun, gubernur tidak memiliki kewenangan itu. Sehingga, peraturan daerah yang tertib seringkali tidak memperhatikan tata ruang dan eksploitasi lingkungan. "Seharusnya perda di tingkat kabupaten/provinsi bisa diawasi provinsi," katanya. Gubernur Jawa Tengah Ali Mufidz mengatakan dirinya bekerja sama dengan Bupati Wonogiri, Sragen, dan Grobogan untuk menangani masalah lingkungan. Kurniasih Budi

Berita terkait

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

43 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya