Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Geledah Dua Lokasi

Senin, 31 Desember 2018 19:43 WIB

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Desember 2018.

Baca: Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, Dari Toba hingga Donggala

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan di Gedung Satuan Kerja PSPAM, Bendungan Hilir dan Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo di Pulogadung.

Namun, kata Febri, pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. "Saat ini masih berjalan, nanti dikonfirmasi terkait barang sitaan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, yaitu Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

Lalu tersangka yang diduga pemberi suap, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam perkara ini, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba dan Kantulampa dan daerah di Donggala, Palu yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP memenangkan proyek tersebut.

KPK menduga para tersangka yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima suap senilai Rp 350 juta dan US$ 5.000, Meina Woro Kustinah Rp 1.42 miliar dan Sing$ 22.100, lalu Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta. Imbasnya, pada tahun anggaran 2017-2018 dua perusahaan tersebut memenangkan 12 proyek SPAM Kementerian PUPR dengan total nilai Rp 429 miliar.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

23 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

1 hari lalu

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya