Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, Dari Toba hingga Donggala

Senin, 31 Desember 2018 17:16 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. KPK menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut sudah mengindentifkasi enam dari 12 proyek SPAM Kementerian PUPR yang diduga diatur melalui uang suap.

Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan enam proyek SPAM yang diduga telah terjadi transaksi suap. "Diduga suap untuk mengatur lelang terkait proyek tersebut," ujarnya pada Ahad, 30 Desember 2018.

Baca: KPK Menahan 8 Tersangka Kasus Suap Kementerian PUPR

Keenam proyek tersebut adalah:
- Proyek SPAM di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung
- Proyek SPAM Toba 1
- Proyek SPAM Lampung
- Proyek SPAM Katulampa
- Proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi
- Proyek pengadaan pipa HDPE di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Advertising
Advertising

Baca: Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta

Lalu tersangka diduga pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Saut mengatakan dari proyek SPAM tersebut, diduga para tersangka pejabat Kementerian PUPR sudah menerima sejumlah uang untuk mengatur lelang SPAM agar dimenangkan oleh PT WKE dan TSP. Dua perusahaan tersebut, kata dia, diduga telah dimintai komitmen imbalan 10 persen dari nilai proyek dengan pembagian 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk PPK.

Dugaan suap yang telah diterima tersangka dengan rincian, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima suap senilai Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk proyek SPAM di Lampung dan Rp 500 juta SPAM di Pasuruan Jawa Timur. Lalu Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan Sing$ 22.100 untu proyek SPAM di Katumbala, dan Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dalam proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala. Serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk proyek SPAM di Toba 1.

Imbasnya, pada tahun anggaran 2017-2018 dua perusahaan tersebut memenangkan 12 proyek SPAM Kementerian PUPR dengan total nilai Rp 429 miliar.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya