TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Baca: Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Desember 2018.
Febri mengatakan delapan tersangka itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. Mereka ditahan di rutan KPK cabang Guntur.
Lalu PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah yang ditahan di Polres Jakarta Selatan; dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar di Polres Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto ditahan di Rutan KPK C1, Direktur PT WKE Lily Sundarsih di rutan KPK K4, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo masing-masing ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, dan Kantulampa dan daerah di Donggala, Palu yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Febri mengatakan lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP memenangkan proyek tersebut.
KPK menduga para tersangka, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima suap senilai Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100, lalu Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta.
Imbalannya, pada tahun anggaran 2017-2018, dua perusahaan tersebut memenangkan 12 proyek SPAM Kementerian PUPR dengan total nilai Rp 429 miliar.