Andi Arief: Jokowi Tuntaskan dulu Novel Baswedan, Baru Bicara HAM

Senin, 31 Desember 2018 12:22 WIB

Terpampang spanduk ungkapan kekecewaan KPK kepada Presiden Jokowi terkait 16 bulan kasus penyiraman Novel Baswedan , Jumat 21 Juli 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Demokrat Andi Arief menilai kubu calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi hanya memanfaatkan isu penculikan 1998 menjadi komoditas dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Baca: Andi Arief: Jokowi Sumbangkan Matanya Untuk Novel Baswedan

Sementara, ujar aktivis 1998 itu, ada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang berada di depan mata dan belum bisa diselesaikan Jokowi selama empat tahun pemerintahannya.

"Kubu Jokowi hanya menjadikan kasus penculikan 1998 sebagai komoditas politik. Menurut saya, selesaikan dulu yang di depan mata soal Novel, buktikan ada komitmen soal penegakan HAM, anti-kekerasan, dan lainnya," ujar Andi saat dihubungi Tempo pada Senin, 31 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Sebagai salah satu aktivis 1998 yang pernah ditangkap oleh Tim Mawar pimpinan Prabowo Subianto, Andi pernah membela Ketua Umum Gerindra itu dengan menyebut kejadian pada 1998 itu bukanlah penculikan tetapi penangkapan. Andi menganggap aksi penangkapan tersebut bukanlah inisiatif pribadi dari Prabowo yang menjabat Komandan Jenderal Kopassus saat itu.

Menurutnya, tak masuk akal aksi yang melibatkan sejumlah instansi negara seperti TNI dan Polri tanpa sepengetahuan Panglima ABRI. Namun, menjelang pilpres 2019, dia menyatakan tak akan menjelaskan apapun untuk membela Prabowo terkait peristiwa 1998 itu. "Saya menolak jadi komoditas politik," ujar dia.

Kendati demikian, dia menyatakan akan terus menagih penyelesaian hukum kasus 1998. "Saya mengejar penyelesaian, bukan komoditas politik. Sampai kapanpun saya akan kejar penyelesaiannya," ujar dia.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto pernah dituding menculik sejumlah aktivis mahasiswa saat terjadinya reformasi 1998. Prabowo pernah disidangkan Dewan Kehormatan Perwira pada 24 Juli 1998. Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal dan merupakan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dipecat.

Dalam surat rekomendasi DKP bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi dan disiplin hukum di lingkungan ABRI.

Sementara itu, sudah setahun lebih sejak Novel Baswedan diserang orang tak dikenal pada April 2017. Novel disiram menggunakan air keras seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan. Namun, hingga kini, polisi belum juga menangkap pelaku penyerangan.

Simak: Alghifari Tak Yakin Prabowo Bisa Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Koalisi masyarakat sipil terus mendesak Presiden Jokowi mengungkap kasus penganiayaan itu dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

6 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

16 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

17 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya