Daftar 12 Anggota DPRD Jambi yang Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 29 Desember 2018 06:54 WIB

Ketua DPRD Jambi, Cornelius Buston saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Baca: Ketua DPRD Jambi Akui Minta Jatah Proyek Rp 50 M ke Zumi Zola

Agus menuturkan 12 orang itu terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. Berikut daftarnya:

1. Ketua DPRD, Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi
4. Ketua Komisi III DPRD, Zainal Abidin.
5. Pimpinan Fraksi Partai Golkar, Sufardi Nurzain
6. Pimpinan Fraksi Partai Restorasi, Nurani Cekman
7. Pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan
8. Pimpinan Fraksi PPP, Parlagatun Nasution
9. Pimpinan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah
10. Anggota DPRD, Elhelwi (PDIP)
11. Anggota DPRD, Gusrizal (Golkar)
12. Anggota DPRD, Effendi Hatta (Demokrat)

Advertising
Advertising

KPK menyangka total suap yang diberikan Zumi berjumlah Rp 16,34 miliar. Suap diberikan sebagai uang ketok palu untuk RAPBD 2017 dan 2018. KPK menyangka para pimpinan DPRD berperan menagih, melakukan pertemuan dan mendapat suap dalam bentuk uang atau jatah proyek sebanyak Rp 100 juta sampai Rp 600 juta.

Baca: Uang Suap dari Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16 M

Sementara KPK menyangka para pimpinan fraksi dan komisi menerima duit Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk jatah fraksi dan menerima uang per orang dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Adapun unsur anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap 12 orang tersebut merupakan pengembangan dari fakta sidang dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu, Zumi terbukti menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total duit Rp 16,34 miliar.

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya