Polri Buka Peluang Periksa Ketua Umum PSSI soal Mafia Bola

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Jumat, 28 Desember 2018 14:40 WIB

Sejumlah Bobotoh atau pendukung Persib Bandung melakukan aksi protes di depan Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 13 Oktober 2018. Aksi ini terkait sanksi yang diberikan oleh PSSI yang dianggap tidak adil. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri tak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Eddy Rahmayadi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.

Baca: Edy Rahmayadi Tanggapi Pemeriksaan Anggota Exco PSSI

"Ya tidak menutup kemungkinan. Nanti tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Desember 2018.

Hari ini, Satgas Antimafia Bola memeriksa tiga orang dari pihak PSSI. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin dan mantan Anggota Executive Committe PSSI Hidayat. Dari ketiga saksi, baru Asep Edwin yang hadir.

Sedangkan, kata Dedi, Ratu Tisha akan datang pada pukul 16.00 WIB, dan Hidayat hingga saat ini belum ada informasi perihal kehadirannya.

Advertising
Advertising

Kasus skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.

Baca: Kasus Pengaturan Skor, Sekjen PSSI akan Penuhi Panggilan Polri

Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu mencuat. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.

Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, serta anggota Komisi Wasit bernama Priyanto dan anak perempuannya, Anik. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa lebih dari 10 orang saksi sejak 21 Desember hingga hari ini, 28 Desember 2018.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita terkait

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

4 jam lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

9 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

10 jam lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya