Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis

Kamis, 27 Desember 2018 07:06 WIB

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan Heri Budiawan atau lebih akrab disapa Budi Pego tampak tenang saat menceritakan perkara hukum yang menimpanya. Padahal, hari ini, 27 Desember 2018, adalah hari terakhirnya sebab kejaksaan berencana menjemput paksa dia untuk menjalankan putusan pengadilan.

Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Pada Januari 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan kepada Budi selama empat tahun. “Setelah berkali-kali dilaporkan, ini adalah laporan yang kelima yang membuat saya dijatuhi hukuman,” kata Budi saat berkunjung ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Desember 2018.

Budi Pego, merupakan warga Desa Sumberagung yang menolak adanya tambang emas di Gunung Tumpang, Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat aksi menolak perusahaan tambang pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan komunisme.

Budi Pego dijerat dengan pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Perkaranya pun naik sampai ke pengadilan dan ia dituntut 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Advertising
Advertising

“Banyak yang janggal selama proses sidang. Salah satunya adalah spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan dalam sidang atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Rere Christianto yang mendampingi Budi.

Salah satu kejanggalan misalnya, Budi Pego dituduh menyebarkan ajaran komunisme meski tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Namun belakangan, untuk menghukum Heri, hakim beralih menggunakan dasar bahwa Heri tidak mengajukan izin ke polisi sebelum menggelar unjuk rasa. Padahal unjuk rasa penolakan tersebut dilakukan secara spontan.

Tak terima, Budi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, hasil yang didapat sama. Ia kemudian berupaya melanjutkan proses hukum kasasi ke MA. Sial, MA malah memperberat hukumnya menjadi empat tahun penjara. “Jarak hukuman dari 10 bulan ke empat tahun itu saja sudah aneh,” kata Rere.

Simak juga: Dihukum karena Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Ini Banding

Hingga ancaman panggilan paksa terhadap Budi akan dilaksanakan, tim kuasa hukum belum juga menerima salinan putusan resmi dari MA. Rere menuturkan, bagaimana bisa Budi dieksekusi padahal salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Padahal, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.

Berita terkait

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

5 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

22 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

23 hari lalu

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

24 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

24 hari lalu

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca Selengkapnya

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

25 hari lalu

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.

Baca Selengkapnya

Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

51 hari lalu

Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menyatakan pengacara pelapor Daniel Frits diduga telah menghina jalannya pengadilan.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

11 Februari 2024

Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

Selain Daniel Frits, ada tiga warga Karimunjawa penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

8 Februari 2024

Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

Komnas HAM bakal mengawal kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits dan perlindungan kawasan Karimunjawa dari tambak udang ilegal.

Baca Selengkapnya

Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

1 Februari 2024

Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

Dalam upayanya menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Daniel mengekspresikan kampanyenya melalui media sosial.

Baca Selengkapnya