YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Reporter

Andita Rahma

Senin, 24 Desember 2018 14:04 WIB

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada beberapa indikasi kesalahan proses dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. "Observasi yang dilakukan tim penyelidik Polda Metro Jaya tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting," kata Asfinawati di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Pusat, Senin, 24 Desember 2018.

Asfinawati juga mengatakan tim penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan. "Mereka tidak mendalami latar belakang dan alasan beberapa orang asing itu berada di sekitar rumah Novel sebelum dan menjelang penyerangan," ujar dia. Padahal, tim penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa untuk menyelidikinya.

Baca: KPK Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM terkait Novel Baswedan

Wajah penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua lelaki tak dikenal seusai salat subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya pada April 2017. Mata Novel rusak berat sehingga ia dirawat di Singapura selama beberapa bulan. Ia telah kembali bekerja namun kasusnya belum terungkap hingga saat ini. Polisi tak kunjung menangkap penyiram air keras dan orang yang memboncengkan lelaki itu dengan sepeda motor.

Penyelidik kepolisian, kata Asfinawati, tidak memeriksa dengan optimal dan tidak menyita telepon seluler milik orang-orang yang telah diperiksa. Ia menilai tidak adanya penyitaan ponsel pada tiga bulan pertama mengakibatkan hilangnya barang bukti penting penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca: Rekomendasi Komnas HAM soal Novel ...

Advertising
Advertising

Asfinawati menuturkan tim penyelidik Polda Metro Jaya sebenarnya telah mendapatkan Call Data Record (CDR) namun tidak berhasil mengungkap nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. "Mereka tidak memanfaatkan laboratorium forensik dan ahli lembaga negara lainnya untuk membantu."

Polisi, kata Asfina, tidak memeriksa banyak rekaman CCTV di spot-spot yang signifikan untuk kasus penganiayaan Novel Baswedan.

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

11 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

16 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

17 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

17 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

18 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

19 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

21 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

21 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

22 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya