Koalisi Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Novel Baswedan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 24 Desember 2018 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Al Ghifari, menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini belum pernah memeriksa mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
Baca: Komnas HAM Sebut Penyerang Novel Baswedan Halangi Penyidikan
"Yang bersangkutan diduga mengetahui penyerangan terhadap Novel Baswedan, sehingga dia bisa dikategorikan sebagai saksi kunci," ujar Al Ghifari di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Desember 2018.
Novel diserang dua orang tak dikenal dengan menyiramkan air keras ke arah mukanya saat tengah berjalan pulang dari menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya pada April 2017. Akibatnya, kedua mata Novel mengalami kerusakan serius. Mata kiri Novel mengalami kerusakan 95 persen. Ia sempat dirawat di Singapura berbulan-bulan sejak kejadian itu dan baru kembali ke Indonesia pada 22 Februari 2018.
Sementara, Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan Polda Metro Jaya telah mengetahui akan adanya serangan terhadap Novel. Sebab, dua dari tiga orang asing yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) adalah informan Polda Metro Jaya.
"Salah satu sepeda motor yang dipakai orang asing tersebut milik anggota Polda Metro Jaya," kata Asfinawati. Lebih lanjut, tim penyidik Polda Metro Jaya dinilai tak melakukan pendalaman atas aktivitas dua orang asing itu dengan alasan mereka adalah informan dan tidak berada di TKP saat kejadian terjadi.
"Ini gampang sekali sebenarnya ditelusuri," kata Asfinawati. Meski tim penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedural tetapi terindikasi adanya penyalahgunaan proses atau abuse of process.
Simak juga: KPK Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM terkait Novel Baswedan
Menanggapi hal itu, YLBHI dan Tim Advokat Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan untuk KPK, agar menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan menyelidiki dugaan obstructiom of justice dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.