LSI: 34 Persen Masyarakat Anggap Suap dan Gratifikasi Hal Wajar

Senin, 10 Desember 2018 11:52 WIB

Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 34 persen warga Indonesia menganggap pemberian uang atau hadiah seperti suap dan gratifikasi ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah tindakan yang wajar.

Menurut hasil survei nasional yang bertajuk 'Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia' itu, pemberian uang atau hadiah dinilai wajar karena dianggap memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk ungkapan terima kasih.

Baca: Pengusaha Beri Gratifikasi ke Pejabat, JK: Karena Layanan Lambat

"Sedangkan 63 persennya menganggap memberi uang atau hadiah itu tidak wajar, dan tiga persen mengatakan tidak tahu," kata Burhanuddin di Hotel Akmani, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Desember 2018.

Namun, suap dan gratifikasi yang dialami masyarakat dalam hubungan dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi. Menurut Burhanuddin, anggapan itu menunjukkan bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat atau melibatkan kasus-kasus besar.

Advertising
Advertising

Dalam survei LSI, 49 persen warga berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan. Berikutnya menyusul 46 persen untuk mengurus kelengkapan administrasi publik, 27 persen yang urusan dengan pegawai atau guru di sekolah negeri, dan 13 persen urusan dengan polisi.

Baca: Survei: Tak Ada Hubungan Tingkat Kesalehan dan Perilaku Korupsi

Dari urusan-urusan tersebut, ada 34 persen warga diminta uang atau hadiah di luar biaya resmi adalah ketika berurusan dengan polisi dan 26 persen dengan pengadilan. Sedangkan probabilitas warga yang memberi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan adminitrasi publik yakni 16 persen dan berurusan dengan polisi 16 persen. "Biasanya warga yang memberikan uang supaya urusan mereka cepat selesai," kata Burhanuddin.

Survei ini dilakukan dengan mengumpulkan warga yang sudah berumur 19 tahun atau lebih, atau sudah menikah yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Jumlah sampel yang ditetapkan sebanyak 2.000 responden yang dipilih acak menggunakan metode multistage random sampling.

Adapun margin of error sekitar 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. "Kami melakukan survei dengan wawancara tatap muka," ucap Burhanuddin.

Baca: Survei LSI: Korupsi dan Kolusi Masih Dianggap Wajar dan Normal

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

2 hari lalu

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

9 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya