Grondkaart Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum

Senin, 10 Desember 2018 09:10 WIB

Ngobrol@Tempo bertajuk "Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum" pada Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta.

INFO NASIONAL-- Selepas masa penjajahan Belanda, Indonesia mendapatkan pelimpahan aset dari Belanda dalam jumlah yang sangat besar baik dalam bentuk tanah maupun bangunan. Dinamika penyelenggaraan negara dan pengelola yang berjalan semenjak kemerdekaan menyisakan beberapa kesalahpahaman terkait status tanah. Kebanyakan kesalahpahaman ini terjadi pada tanah berstatus Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) sebagai alas hak bukti kepemilikan.

“Saat ini tercatat ada 40an kasus pidana terkait konflik tanah. Itu belum kasus yang perdata,” ujar Dr. Suradi, Kepala Sub Unit II Sub Direktorat II Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. hal ini diuangkapkan Suradi dalam diskusi Ngobrol@Tempo dengan tema “Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum” pada Kamis, 6 Desember 2018 di Ballroom Singosari, Hotel Borobudur, Jakarta.

Untuk mendalami tentang Grondkaart, Dr. Suradi bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) bahkan melakukan pembelajaran/penelitian dan penyelidikan terkait Grondkaart sampai ke Belanda. Proses dan metode pengarsipan di Belanda dianggap lebih rapi sehingga memudahkan dalam menelisik arsip-arsip yang berhubungan dengan Grondkaart sebagai bukti kepemilikan sehingga menemukan titik terang dalam proses penanganan kasus-kasus kepemilikan lahan.

Dr. Suradi yang juga merupakan anggota dari Satgas Mafia Tanah menegaskan bila aset tanah milik negara harus dijaga dan diselamatkan dari penyerobotan dan penguasaan yang dilakukan secara ilegal. Sebagai penegak hukum, Suradi mengatakan bila tidak akan ragu-ragu bertindak penegakan hukum dengan catatan memiliki bukti dan dasar yang kuat dan benar.

Terkait kasus-kasus yang melibatkan Grondkaart, Suradi menegaskan bahwa Grondkaart merupakan alat bukti penegakan hukum yang kuat dan sempurna. “Posisinya sebagai alat bukti dalam penegakan hukum. Grondkaart diteliti sebagai bukti penguasaan secara fisik dan alas hak kepemilikan yang sah dan sempurnah. Dalam prosesnya akan diteliti keaslian dan asal-usul diterbitkannya Grondkaart yang dipakai,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kekuatan Grondkaart di mata hukum, tambah Suradi, saat ini masih sangat kuat. “Karena itu pemegang Grondkaart dapat melakukan konversi grondkaart menjadi sertifikat sesuai peruntukan dan keperluannya” ujarnya. Terkait banyaknya disinformasi dan kesalahpahaman terkait Grondkaart, Suradi menilai perlu persamaan persepsi pada para aparat penegak hukum dan aparat penyelengara administrasi negara mengenai pemahaman grondkaart sebagai alas hak yang sah dan sempurna.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya