Catatan KontraS soal Proses Seleksi Komisioner LPSK
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 7 Desember 2018 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti tahapan seleksi dalam pemilihan para Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Dalam tahap seleksi akhir yang dilakukan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4-5 Desember 2018 lalu, terpilih tujuh nama yang akan menduduki jabatan komisioner LPSK. Mereka adalah Hasto Atmojo Suroyo, Brigadir Jenderal Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo, Edwin Partogi, Livia Istania, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.
Baca: 17 Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp 1,6 Miliar dari Negara
"Berkenaan dengan proses dan hasil pemilihan tersebut, KontraS memberikan dua catatan," kata periset KontraS, Rivanlee Anandar di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Desember 2018.
Hal pertama yang disorot, kata Rivan, adalah bias parameter. Ketiadaan parameter yang dijelaskan oleh Komisi Hukum DPR kepada publik membuat proses seleksi menjadi tak terukur. "Tim Pansel merahasiakan. Pertanyaan kepada calon cenderung ada kepentingan DPR," kata dia.
Kedua, menurut Rivan, sarat dengan unsur politis. KontraS menduga bahwa ketiadaan patameter tersebut mengerucut pada kentalnya kepentingan politik.
Baca: Masa Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang Hingga 4 Juli
Rivan menjelaskan pihaknya meragukan beberapa nama yang terpilih. Namun ia enggan menyebut nama-nama yang dianggap tidak memenuhi standar. "Mereka (nama-nama terpilih) belum mampu memaparkan strategi kerja yang konkret," ujarnya.
KontraS juga menemukan nama-nama yang diragukan itu tidak memiliki pengetahuan dasar tentang pelanggaran HAM atau pemulihan korban kekerasan serta kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK. "Bahkan ada satu calon yang tidak tahu apa itu rekonsiliasi, bahkan menyebut namanya salah," kata periset KontraS dari desk internasional, Fathia Maulidiyanto.