KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 7 Desember 2018 10:47 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berbicara dalam acara penyambutan hari pertamanya masuk bekerja setelah 16 bulan menjalani perawatan mata di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Dalam kata sambutannya Novel Baswedan membacakan surat terbuka menagih janji yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak kepolisian agar segera menuntaskan dan mengungkap kasus penyerangan terhadap dirinya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sejumlah temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penyelidikan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Pertama, KPK menyangkal telah menyita rekaman Closed Circuit Television atau CCTV di rumah Novel.

Baca: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya justru telah menyerahkan salinan master CCTV kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. “Tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV tersebut,” kata dia Kamis, 6 November 2018. Febri mengatakan KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap pegawai KPK.

Selain itu, KPK membantah Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Menurut Febri, polisi telah beberapa kali memeriksa Novel. Bahkan, polisi juga sempat memeriksanya saat di berobat di Singapura dengan didampingi pimpinan KPK. Menyebut Novel tidak kooperatif, kata Febri, sama saja menjadikan Novel sebagai korban untuk kedua kali. “Jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman merilis adanya sejumlah temuan maladministrasi dalam penyelidikan kasus Novel Baswedan. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan Novel tidak cukup memberikan keterangan kepada penyidik saat diperiksa. Karena itu, Adrianus meminta Novel kooperatif dan bersedia kembali diperiksa polisi.

Baca: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi

Selain itu, Adrianus juga menuding KPK mengambil rekaman kamera pengawas dari kediaman Novel dan menyerahkan kloningnya ke polisi. Padahal rekaman asli kamera pengawas itu dibutuhkan polisi untuk mencari petunjuk pelaku penyiraman air keras.

Advertising
Advertising

SYAFIUL HADI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

16 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

25 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya