Kemendagri Bantah Sistem Pengamanan E-KTP Jebol

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Jumat, 7 Desember 2018 07:59 WIB

Petugas melayani warga yang melakukan perekaman E-KTP di Stan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil pada Pekan Pelayanan Publik di Halaman Rumah Dinas Walikota Palembang, Minggu, 18 November 2018. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebut sistem pengamanan KTP elektronik (e-KTP) jebol terkait kasus jual beli blangko e-KTP.

Baca: Blangko Diperjualbelikan, Ini Kata Pemalsu E-KTP di Jalan Pramuka

"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan e-KTP jebol," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.

Menurut dia, e-KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat, karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas. Untuk mencetak e-KTP, kata dia, diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain-lain.

"Sistem e-KTP memiliki sistem keamanan yang sangat kuat dan berlapis," ujar Bahtiar lagi. Setiap blangko e-KTP memiliki user ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis, sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP dan yang siapa yang mencetaknya.

Advertising
Advertising

Baca: Bongkar Praktik e-KTP Palsu, Ini Syarat Pembuatannya

"Hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko e-KTP," ujar Bahtiar. Dia menyebutkan, database kependudukan menggunakan network jaringan yang bersifat privat terbatas, bukan jaringan umum.

Ia pun meminta agar masyarakat yang tertipu beli blangko e-KTP agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda. Apalagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jelas mengatur bahwa urus e-KTP gratis atau tidak dipungut biaya.

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah melaporkan penjual blangko e-KTP di Jalan Pramuka ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena penjual diduga melanggar Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berita terkait

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

4 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

12 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

12 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

20 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

23 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

23 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

29 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

30 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

34 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya