Kasus Bank Century, Budi Mulya akan Ajukan Justice Collaborator

Rabu, 5 Desember 2018 11:39 WIB

Anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya (kanan), bersama dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (kiri), bergegas setelah menyerahkan laporan ke gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya berencana mengajukan status justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan menyerahkan surat permohonan tersebut melalui anaknya, Nadia Mulya.

"Nadia Mulya akan menyerahkan surat permohonan Budi Mulya untuk menjadi Justice Colaborator dalam perkara dugaan korupsi Bank Century," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Desember 2018.

Baca: Boediono Soal Bank Century: Kami Nggak Mikir Risiko Politik

JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus. Namun Boyamin belum menjelaskan detail pengajuan JC Budi tersebut. "Untuk materi lengkap JC nanti akan disampaikan di KPK," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan baru dalam kasus Century. KPK menyatakan telah memeriksa 21 saksi dalam penyelidikan baru ini. Para saksi tersebut berasal dari unsur Bank Indonesia, kementerian maupun pihak swasta. "21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Advertising
Advertising

Para saksi yang kembali diperiksa antara lain Budi Mulya, mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.

Baca: KPK Klaim Alami Kemajuan dalam Penyelidikan Kasus Bank Century

Dalam perkara Century, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan Budi Mulya melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat yang namanya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka yang disebut adalah mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D Hadad dan Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono,

Selain itu disebut pula Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Direktur Utama Century Hermanus H Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

Baca: Kasus Century, KPK Duga Kebijakan FPJP Tak Cuma Dilakukan 1 Orang

Berita terkait

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

28 menit lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

5 jam lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

5 jam lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

7 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

10 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

13 jam lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

14 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

15 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

1 hari lalu

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

1 hari lalu

Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.

Baca Selengkapnya